Travel

Akhirnya Pemerintah Resmi Sahkan Protokol Kesehatan Sektor Pariwisata

wartaevent.com – Jakarta. Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) secara resmi telah mengesahkan protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang disusun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemeparekraf) bersama para pemangku kepentingan dan kementerian terkait.

Keputusan ini tertuang melalui KMK Nomor NOMOR HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga : Indonesia-Malaysia Bangun Kerja Sama Kembangkan Pariwisata Akibat Pandemi Covid-19

R. Kurleni Ukar, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf dalam keterangannya hari ini Senin (22/06/2020) mengatakan, protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif disusun berlandaskan atas tiga isu utama. “Yakni kebersihan, kesehatan, dan keamanan,” kata Kurleni Ukar. 

KMK tersebut diantaranya mengatur protokol untuk hotel/penginapan/homestay/ asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, lokasi daya tarik wisata, moda transportasi, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggara event/pertemuan, serta tempat dan fasilitas umum lainnya yang terkait erat dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. 

Dapat Digunakan Pelaku Usaha dan Pemda

Protokol kesehatanini dapat digunakan sebagai acuan bagi selruh pihak./Photo by_Birkom Kemenparekraf

Selanjutnya, protokol dapat digunakan sebagai acuan bagi seluruh pihak, yakni kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat. Termasuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja, dan pengunjung pada tempat dan fasilitas umum. 

Kehadiran protokol kesehatan ini diharapkan dapat mendukung rencana pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap sehingga dapat menggerakkan kembali usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, sektor yang paling terdampak dari pandemi Covid-19. 

Baca Juga : Menparekraf Pastikan Kesiapan Pariwisata Bali

Namun demikian, keputusan terkait pembukaan kembali usaha pariwisata tentu harus disesuaikan dengan tingkat risiko wilayah penyebaran dan kemampuan daerah dalam mengendalikan Covid-19. 

“Pemerintah daerah dan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif diharapkan dapat mempersiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan,” kata Kurleni Ukar. 

Kemenparekraf Siapkan Handbook

Kemenparekraf pun menyiapkan video dan handbook protokol kesehatan lebih detail bagi pelaku usaha pariwisata./Photo by_Birkom Kemenparekraf

Wishnutama Kusubandio, Menparkeraf mengapresiasi disahkannya protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang tercantum dalam KMK tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

“Protokol kesehatan secara resmi dirilis oleh Kementerian Kesehatan sehingga menjadi acuan bersama dan tidak ada kementerian/lembaga yang mengeluarkannya secara mandiri melainkan terkoordinasi,” kata Wishnutama. 

Baca Juga : Story Telling Candi Prambanan Penting untuk Menambah Pengalaman Berwisata

Kemenparekraf juga telah menyiapkan panduan teknis baik dalam bentuk video ataupun handbook yang mengacu kepada standar global. Handbook ini merupakan turunan yang lebih detail dari protokol yang baru saja ditandatangani Kemenkes sehingga akan mudah bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk melaksanakan kegiatannya. 

“Ini sangat penting karena pariwisata adalah bisnis yang sangat bergantung pada kepercayaan wisatawan domestik maupun internasional. Gaining trust atau confidence adalah kunci dalam percepatan pemulihan, jadi harus sangat diperhatikan dan diimplementasikan,” kata dia. [*]

  • Penulis & Editor : Fatkhurrohim
  • Sumber : Birkom Kemenparekraf

Leave a Reply