News

Sidang Gugatan KAUMY Masuk Tahap Mediasi di Bantul

BANTUL, WARTAEVENT.com — Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pelaksanaan MUNAS VIII KAUMY memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (14/4/2026). Agenda persidangan kali ini adalah penunjukan hakim mediator sebagai bagian dari proses wajib dalam perkara perdata.

Majelis hakim yang dipimpin Tri Joko G.P., SH., MH menetapkan Yanuarni Abdul Gofar, S.H. sebagai mediator. Penunjukan tersebut menandai dimulainya upaya penyelesaian sengketa di luar putusan litigasi.

Baca Juga : Gugatan Hasil Munas KAUMY VIII Mulai Disidangkan di Bantul

Para tergugat, yakni Yana Aditya, Masri Amin, Hari Siyanto, dan Yordan Gunawan, hadir melalui kuasa hukum. Sementara salah satu tergugat, Husni Amriyanto, tidak tampak dalam persidangan meski sebelumnya hadir pada sidang perdana.

Majelis hakim menjadwalkan proses mediasi pada 21 April 2026 di lingkungan pengadilan. Sesuai ketentuan, mediasi wajib difasilitasi di pengadilan karena mediator merupakan hakim aktif. Namun, para pihak tetap diberi ruang untuk mencapai kesepakatan damai di luar sidang sepanjang dilaporkan secara resmi.

Baca Juga : Konflik Timur Tengah Picu Ekonomi Indonesia KAUMY Tekankan Jalur Diplomasi

Kuasa hukum penggugat, Arief Ariyanto, menyatakan kliennya berkomitmen mengikuti seluruh tahapan hukum. Ia menegaskan gugatan diajukan untuk memperbaiki tata kelola organisasi KAUMY agar sesuai dengan anggaran dasar dan prinsip kelembagaan.

Gugatan diajukan oleh tiga alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta; Hani Adhani dari Fakultas Hukum (FH), Andesrianta Rakhmad dari Fakultas Ekonomi (FE), dan Untung Nursetiawan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL).

Baca Juga : Alumni UMY Kampanyekan Bangun Solidaritas Dan Kolaborasi Antar Generasi

Para penggugat menilai penyelenggaraan MUNAS VIII pada Desember 2025 tidak sesuai mekanisme organisasi. Dalil tersebut mencakup dugaan pelanggaran AD/ART serta penyimpangan prinsip dasar organisasi.

Dalam perspektif hukum perdata, tahapan mediasi menjadi krusial untuk menguji itikad baik para pihak sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok sengketa. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Wartamedia Network WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Vb6hTttLSmbSBkhohb1J Pastikan kalian  sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Fatkhurrohim

Leave a Comment

Recent Posts

Penyelengaraan WCCE 2026: Jakarta Dorong Ekonomi Kreatif Masuk Agenda Global

JAKARTA, WARTAEVENT.com – Indonesia bersiap menjadi tuan rumah World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 pada 21–23 Oktober mendatang. Konferensi… Read More

9 hours ago

ESSE POP Rayakan Satu Dekade dengan Musik dan Budaya Urban

JAKARTA, WARTAEVENT.com – Musik, budaya populer, dan gaya hidup urban menjadi bagian dari perayaan satu dekade ESSE POP melalui event… Read More

9 hours ago

Diskusi Meriah Tentang Diplomasi Kebudayaan oleh Kemlu RI, ICWA dan FPCI Chapter Unpad

JAKARTA, WARTAEVENT.com – Sebanyak 45 mahasiswa yang tergabung dalam Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) Chapter Universitas Padjadjaran (Unpad) mengadakan… Read More

15 hours ago

Perkuat Pariwisata Banyuwangi, InJourney Gelar Event Gandrung Sewu pada Malam Hari

BANYUWANGI, WARTAEVENT.com – Pertunjukan kolosal Gandrung Sewu 2026 akan menghadirkan pengalaman baru dengan konsep malam hari pada (24/10/2026) mendatang. Inovasi… Read More

18 hours ago

Bupati Wonosobo Harap ARTOTEL Wanasaba Perkuat Ekosistem Pariwisata Daerah

WONOSOBO, WARTAEVENT.com — Pengembangan pariwisata tidak cukup mengandalkan keindahan alam dan daya tarik destinasi. Ketersediaan akomodasi yang representatif, kualitas pelayanan,… Read More

1 day ago

Resmi Dibuka, ARTOTEL Wanasaba Hotel Bergaya Seni dan Ikonik di Wonosobo

WONOSOBO, WARTAEVENT.com — Artotel Group memperluas portofolio hotelnya di Jawa Tengah dengan meresmikan ARTOTEL Wanasaba. Berlokasi di Jalan A. Yani… Read More

2 days ago