Sidang Munas VIII KAUMY memeriksa dua saksi Penggugat yang mengungkap dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan munas.
BANTUL, WARTAEVENT.com — Persidangan perkara terkait pelaksanaan Munas VIII KAUMY kembali digelar pada Selasa, (11/8/2026). Sidang berlangsung mulai pukul 11.40 WIB hingga 12.44 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat.
Dalam persidangan tersebut, pihak Penggugat menghadirkan dua orang saksi, yaitu Fajar Qodri dan Ahyar Harun. Persidangan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Arief Ariyanto dan hanya satu Kuasa Hukum Turut Tergugat. Sementara 19 tergugat dan Turut Tergugat lagi-lagi tidak hadir.
Baca Juga : Alat Bukti Diterima Majelis Hakim, Gugatan Munas VIII KAUMY Dilanjutkan
Saksi Fajar Qodri dan Ahyar Harun menyampaikan kesaksiannya dihadapan majelis hakim sesuai yang mereka alami dan ketahui terkait persoalan yang terjadi dalam Munas VIII KAUMY. Secara terpisah keduanya mengungkapkan perihal kejanggalan yang terjadi saat Munas seperti tidak adanya pembahasan tata tertib, AD/ART, GBHO maupun rekomendasi sebagaimana yang dilakukan dalam pelaksanaan Munas KAUMY sebelumnya.
Saksi juga menilai bahwa pelaksanaan Munas VIII KAUMY tidak lagi mencerminkan semangat kekeluargaan selayaknya organisasi alumni.
Fajar Qodri terpisah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa Rektor UMY harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi di Munas VIII KAUMY, karena selain sebagai pimpinan di kampus, Rektor adalah orang tua dari seluruh alumni UMY. Maka apapun yang terjadi dalam tubuh alumni, Rektor harus hadir untuk bersama sama menyelesaikannya.
Baca Juga : MUNAS VIII KAUMY: PN Bantul Tolak Seluruh Eksepsi, Perkara Berlanjut ke Pokok Sengketa
Berbeda dengan Fajar Qodri, saksi Ahyar Harun menyampaikan bahwa dirinya tidak jadi ikut Munas tersebut karena tidak diperbolehkan masuk oleh pihak yang disebut sebagai bodyguard. Oleh sebab itu saksi Ahyar tidak dapat mengikuti jalannya Munas VIII KAUMY.
Seusai persidangan, Kuasa Hukum para Penggugat, Arief Ariyanto menyampaikan bahwa keterangan saksi dari para Penggugat ini menjadi bagian penting dalam pembuktian. Keterangan kedua saksi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang sedang berjalan.
Page: 1 2
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Kementerian Pariwisata memperkuat pemasaran pariwisata berbasis pengalaman untuk meningkatkan kualitas perjalanan wisatawan sekaligus memperluas manfaat pariwisata bagi… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Dafam Express Jaksa Jakarta merayakan hari jadi ke-7 pada (24/9/2026). Perayaan tersebut menjadi momentum bagi hotel bergaya… Read More
BANDUNG, WARTAEVENT.com — Krispy Kreme Indonesia memperluas jangkauannya dengan membuka gerai terbaru di Paskal23 Shopping Center, Lantai 3, Bandung. Kehadiran… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Memperingati Breast Cancer Awareness Month atau Bulan Kesadaran Kanker Payudara pada Oktober, PAUL Indonesia kembali menjalankan program… Read More
YOGYAKARTA, WARTAEVENT.com — Pernikahan dengan konsep intimate semakin memberi ruang bagi pasangan untuk merayakan hari bahagia bersama keluarga dan orang-orang… Read More
BANDUNG, WARTAEVENT.com — Pengalaman menginap di hotel tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan, tetapi juga dapat menjadi ruang untuk berbagi kebaikan.… Read More
Leave a Comment