News

Sidang Putusan Ditunda, Kuasa Hukum “Kami Hormati Proses Hukum”

BANTUL, WARTAEVENT.com — Kuasa Hukum Penggugat, Arief Ariyanto, menyampaikan sikap resmi pihak penggugat terkait penundaan sidang putusan gugatan hasil Musyawarah Nasional (Munas) VIII Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY) di Pengadilan Negeri Bantul.

Arief menjelaskan bahwa sidang putusan yang semula dijadwalkan pada 8 Oktober 2026 diundur selama dua minggu, yakni menjadi 22 Oktober 2026.

Menanggapi perubahan jadwal tersebut, ia menegaskan bahwa pihak penggugat menghormati proses hukum dan memberikan ruang kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan perkara secara cermat.

“Sebagai kuasa hukum para penggugat, saya menegaskan bahwa kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami memahami bahwa majelis hakim membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan aspek hukum sebelum menjatuhkan putusan. Karena itu, penundaan ini kami sikapi dengan tenang dan tetap menghormati kewenangan majelis hakim,” ujar Arief Ariyanto.

Arief menegaskan bahwa dirinya menyampaikan sikap tersebut dalam kapasitas sebagai Kuasa Hukum Penggugat yang mendampingi tiga penggugat dalam perkara ini, yakni Hani Adhani, Andesrianta Rakhmad dan Untung Nursetiawan sebagai pihak yang mengajukan gugatan.

Menurut Arief, selama kurang lebih lima bulan persidangan, pihak penggugat telah menyampaikan fakta, alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum yang menjadi dasar gugatan. Sementara dari pihak tergugat tidak memberikan alat bukti, saksi dan argumentasi hukum akhir (kesimpulan).

Oleh karena itu, pihaknya percaya majelis hakim akan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami percaya majelis hakim memiliki integritas dan independensi dalam menjalankan tugasnya. Kami tidak ingin mendahului putusan pengadilan. Biarlah seluruh fakta, bukti, dan argumentasi hukum yang telah disampaikan dalam persidangan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa gugatan hasil Munas VIII KAUMY tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan menang atau kalah dalam sengketa organisasi.

Page: 1 2

redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Resmi Dibuka, Parade Hotel Hadir Membuka Cerita Baru di Kawasan Bisnis Senen

JAKARTA, WARTAEVENT.com — Kawasan Senen, Jakarta Pusat, memiliki sejarah panjang sebagai salah satu pusat aktivitas perdagangan dan bisnis ibu kota.… Read More

2 hours ago

Starbucks Salurkan Hibah Rp800 Juta untuk Tiga Organisasi di Indonesia

JAKARTA, WARTAEVENT.com — PT Sari Coffee Indonesia (SCI), pemegang lisensi dan operator Starbucks di Indonesia, menominasikan tiga organisasi lokal untuk… Read More

6 hours ago

THE 1O1 Jakarta Hadirkan Kuliner Nusantara dengan Teknik Prancis

JAKARTA, WARTAEVENT.com — Kekayaan rempah dan cita rasa kuliner Indonesia berpadu dengan teknik gastronomi Prancis melalui Nusantara A La Francaise:… Read More

1 day ago

IAS Support Dorong Literasi Anak Lewat IASS Inspiring Day

TANGERANG, WARTAEVENT.com — Perayaan ulang tahun perusahaan tidak selalu berhenti pada seremoni. Bagi PT IAS Support Indonesia atau IAS Support,… Read More

2 days ago

Jelang Rakernas, Ketua PP KAUMY Matangkan Persiapan dan Perluas Sinergi Lintas Lembaga

JAKARTA, WARTAEVENT.com — Sejumlah tokoh nasional dijadwalkan akan menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pimpinan Pusat Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta… Read More

2 days ago

Janévalla Bandung Tawarkan Pengalaman Menginap Lewat 24 Jam

BANDUNG, WARTAEVENT.com — Pengalaman menginap di hotel tidak selalu harus mengikuti ritme perjalanan yang serba cepat. Janévalla Bandung menawarkan pendekatan… Read More

3 days ago