Sidang putusan gugatan Munas VIII KAUMY di PN Bantul ditunda hingga 22 Oktober 2026. Kuasa hukum penggugat menghormati proses hukum./Foto.Istimewa
BANTUL, WARTAEVENT.com — Kuasa Hukum Penggugat, Arief Ariyanto, menyampaikan sikap resmi pihak penggugat terkait penundaan sidang putusan gugatan hasil Musyawarah Nasional (Munas) VIII Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY) di Pengadilan Negeri Bantul.
Arief menjelaskan bahwa sidang putusan yang semula dijadwalkan pada 8 Oktober 2026 diundur selama dua minggu, yakni menjadi 22 Oktober 2026.
Menanggapi perubahan jadwal tersebut, ia menegaskan bahwa pihak penggugat menghormati proses hukum dan memberikan ruang kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan perkara secara cermat.
“Sebagai kuasa hukum para penggugat, saya menegaskan bahwa kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami memahami bahwa majelis hakim membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan aspek hukum sebelum menjatuhkan putusan. Karena itu, penundaan ini kami sikapi dengan tenang dan tetap menghormati kewenangan majelis hakim,” ujar Arief Ariyanto.
Arief menegaskan bahwa dirinya menyampaikan sikap tersebut dalam kapasitas sebagai Kuasa Hukum Penggugat yang mendampingi tiga penggugat dalam perkara ini, yakni Hani Adhani, Andesrianta Rakhmad dan Untung Nursetiawan sebagai pihak yang mengajukan gugatan.
Menurut Arief, selama kurang lebih lima bulan persidangan, pihak penggugat telah menyampaikan fakta, alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum yang menjadi dasar gugatan. Sementara dari pihak tergugat tidak memberikan alat bukti, saksi dan argumentasi hukum akhir (kesimpulan).
Oleh karena itu, pihaknya percaya majelis hakim akan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami percaya majelis hakim memiliki integritas dan independensi dalam menjalankan tugasnya. Kami tidak ingin mendahului putusan pengadilan. Biarlah seluruh fakta, bukti, dan argumentasi hukum yang telah disampaikan dalam persidangan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa gugatan hasil Munas VIII KAUMY tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan menang atau kalah dalam sengketa organisasi.
Page: 1 2
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Kawasan Senen, Jakarta Pusat, memiliki sejarah panjang sebagai salah satu pusat aktivitas perdagangan dan bisnis ibu kota.… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — PT Sari Coffee Indonesia (SCI), pemegang lisensi dan operator Starbucks di Indonesia, menominasikan tiga organisasi lokal untuk… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Kekayaan rempah dan cita rasa kuliner Indonesia berpadu dengan teknik gastronomi Prancis melalui Nusantara A La Francaise:… Read More
TANGERANG, WARTAEVENT.com — Perayaan ulang tahun perusahaan tidak selalu berhenti pada seremoni. Bagi PT IAS Support Indonesia atau IAS Support,… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Sejumlah tokoh nasional dijadwalkan akan menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pimpinan Pusat Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta… Read More
BANDUNG, WARTAEVENT.com — Pengalaman menginap di hotel tidak selalu harus mengikuti ritme perjalanan yang serba cepat. Janévalla Bandung menawarkan pendekatan… Read More
Leave a Comment