News

Jaga Privasi dan Amankan Data Pribadi, Ini Caranya

Wahyu, pemateri ketiga mengulas topik budaya digital tentang “Mengenal Lebih Jauh tentang UU ITE terkait Perlindungan Data Pribadi”. Menurut dia, UU ITE Pasal 26, 28, dan 30 memberi jaminan perlindungan data pribadi serta ancaman terhadap pelanggarnya. 

Penyalahgunaan data pribadi bisa berdampak pada tindak pidana dan diskriminasi bagi korban. Untuk melindungi data pribadi, jangan pasang lokasi pada kiriman, sembunyikan tanggal lahir dan detail identitas diri, serta jaga privasi diri dan lingkungan terdekat.

Sebagai pemateri pamungkas, Hasan memaparkan topik keamanan digital mengenai “Hati-hati Menyebar Data Pribadi”. Ia mengatakan, data pribadi meliputi data dan informasi kesehatan, keuangan, keluarga, biometrik, genetik, orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, dan data-data lain sesuai ketentuan perundangan. 

Untuk menjaga keamanannya di dunia siber, pastikan data tersebut terenkripsi, waspadai penggunaan Wi-Fi publik, tautan pengelabuan, dan segala bentuk data pribadi sebelum mengunggah konten media sosial. “Jangan lupa gunakan kata sandi unik dan mode incognito saat berselancar,” pesannya.

Salah satu pertanyaan menarik peserta adalah tentang bagaimana tindakan tepat jika kita menjadi korban penyalahgunaan data pribadi oleh penyedia pinjaman daring. 

Narasumber menyarankan untuk segera ajukan komplain dan konfirmasi serta laporkan ke lembaga berwenang seperti OJK dan polisi untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Program Literasi Digital mendapat apresiasi dan dukungan dari banyak pihak karena menyajikan konten dan informasi yang baru, unik, dan mengedukasi para peserta. Kegiatan ini disambut positif oleh masyarakat Sulawesi. [*]

Leave a Reply