Categories: Ekonomi

Kemenparekraf Akan Kaji Perluasan Dana Hibah Pariwisata Jilid 2

WARTAEVENT.com – Jakarta. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sedang mengkaji upaya memperluas cakupan dana hibah pariwisata yang akan dilanjutkan ke tahap dua pada 2021. 

Kedepannya dana tidak hanya diperuntukkan untuk industri hotel dan restoran, melainkan usaha pariwisata lainnya yang ada di sektor Parekraf.

Baca Juga : Berikut Cara Mendapatkan Dana Hibah Pariwisata dari Pemerintah Sebesar Rp3,3 Triliun

Hal ini disampaikan oleh Angela Tanoesoedibjo, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, saat berdiskusi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), di Ruang Rapat Mochtar Riady, Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Angela menambahkan, hibah pariwisata tahap pertama memang hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha hotel dan restoran. “Namun, saat ini kami masih mendata referensi yang bisa menjadi acuan dan dapat dipertanggungjawabkan  untuk diperluas pada usaha pariwisata lainnya,” tambahnya.

Aliran Dana Rp3,3 Triliun

Dana hibah pariwisata terlaksana kerja sama dengan Kementerian Keuangan.

Sementara itu, Fadjar Hutomo, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf menjelaskan, skema saat ini merupakan skema yang belum pernah ada sebelumnya. Hal ini bisa terlaksana karena kerja sama yang baik dengan Kementerian Keuangan. 

Dana hibah pariwisata ini menggunakan mekanisme transfer daerah. Jadi harus dilakukan dari RKUN (rekening kas umum negara) ke RKUD (rekening kas umum daerah).

Baca Juga : Airbnb Berikan Hibah US$17 Juta

Kemudian, pembagian dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun, diberikan kepada pemerintah daerah sebesar 70 persen untuk dialokasikan sebagai bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran.

Sedangkan, 30 persen digunakan pemerintah daerah untuk penanganan dampak dari pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. “Salah satu yang ingin kita benchmark ke depan adalah penggunaan pajak hiburan, walaupun secara nominal jauh di bawah PHPR,” terang Fadjar Hutomo.

Secara nasional, nilai pajak hotel dan restoran 2019 adalah sebesar Rp26 triliun, sementara pajak hiburan Rp2,5 triliun. Untuk sektor lain, sedang mencari acuan yang tepat dan bisa digunakan untuk perluasan dana hibah pariwisata ini. [*]

  • Penulis : Agus Harianto
  • Editor : Fatkhurrohim
  • Photo : Birkom Kemenparekraf
Fatkhurrohim

Leave a Comment

Recent Posts

Onitsuka Tiger Buka Kembali Toko Terbesar Jakarta di Plaza

JAKARTA, WARTAEVENT.com – Merek fashion asal Jepang, Onitsuka Tiger, memperkuat kehadirannya di pasar Indonesia melalui pembukaan kembali toko terbarunya di… Read More

16 hours ago

Kemenpar Manfaatkan AI Hadapi Perubahan Perilaku Wisatawan Digital

JAKARTA, WARTAEVENT.com – Saat wisatawan mencari destinasi di internet, pilihan yang muncul di layar mereka kini semakin dipengaruhi oleh algoritma.… Read More

16 hours ago

TT TasiFest, Upaya Timor-Leste Promosikan Pariwisata di Pasar ASEAN

DILI, WARTAEVENT.com — Musisi Indonesia Iwan Fals menjadi penampil utama TT TasiFest 2026 yang berlangsung pada 29–30 Mei di Tasitolu,… Read More

2 days ago

INDOFEST 2026 Tandai Satu Dekade Pertumbuhan Industri Outdoor

JAKARTA, WARTAEVENT.com – Aktivitas luar ruang semakin menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat urban, khususnya generasi muda. Tren tersebut tercermin… Read More

3 days ago

Shastra All Day Dining Hadirkan Sajian Betawi “The Flavor Archive of Jakarta”

JAKARTA, WARTAEVENT.com – Perayaan ulang tahun ke-499 Kota Jakarta menjadi momentum bagi berbagai pelaku industri kreatif untuk mengangkat kembali warisan… Read More

3 days ago

Songgoriti Ridge Run Perkuat Posisi Batu Sebagai Destinasi Sport Tourism

BATU, WARTAEVENT.com – Tren wisata olahraga atau sport tourism terus berkembang di Indonesia. Salah satu buktinya penyelenggaraan Songgoriti Ridge Run… Read More

3 days ago