Ekonomi

Mulai Juni Mendatang, Kepabean Uni Eropa Terapkan Sistem Kontrol Impor 2, Simak Aturan Anyar Ini

WARTAEVENT.com – Jakarta. Sistem keamanan dan keselamatan pra-kedatangan kepabeanan Uni Eropa yang baru – Sistem Kontrol Impor 2 (ICS2) – akan memperkenalkan proses baru penerimaan barang lewat jalur laut dan sungai, jalur darat dan kereta api di Uni Eropa (UE) mulai 3 Juni 2024 mendatang.

Ini merupakan fase atau rilis ketiga dari implementasi sistem baru yang akan menjangkau persyaratan pelaporan data keamanan dan keselamatan ke semua moda transportasi. Persyaratan serupa telah diterapkan untuk transportasi barang melalui udara.

Baca Juga : Meraih Dua Sertifikasi ISO, CKL Cargo Telah Penuhi Standar Internasional Layanan Logistik

Dengan rilis ketiga ini, pengangkut jalur laut dan sungai, jalur darat, serta kereta api perlu menyediakan informasi barang yang dikirimkan ke atau melalui UE sebelum kedatangan, dengan melengkapi Pernyataan Ringkasan Entri (Entry Summary Declaration/ENS).

Kewajiban ini turut menyangkut pengangkut ekspres dan operator pos yang mengangkut barang menggunakan berbagai moda transportasi terkait maupun pihak-pihak lain seperti perusahaan pengiriman barang. Dalam kondisi tertentu, penerima akhir di UE juga harus mengirimkan data ENS ke ICS2.

Para pedagang sangat dianjurkan mempersiapkan sejak dini mengenai Rilis 3 guna menghindari risiko keterlambatan dan ketidakpatuhan. Seluruh pelaku bisnis yang terdampak harus memastikan mendapatkan data yang akurat dan lengkap dari klien.

Baca Juga : CJ Logistics Perkenalkan Palet Plastik Daur Ulang Guna Memperluas ESG secara Global

Negara-negara Anggota Uni Eropa akan memberikan otorisasi, berdasarkan permintaan, kepada para pedagang yang terdampak agar terkoneksi ke ICS2 secara bertahap sesuai batas waktu penerapan.

Negara-negara anggota Uni Eropa dapat memberikan batas waktu penerapan kapanpun selama dalam kerangka waktu berikut: mulai 3 Juni 2024 hingga 4 Desember 2024 (pengangkut jalur laut dan sungai).

Kemudian mulai 4 Desember 2024 hingga 1 April 2025 (house level filers atau pelapor tingkat agen dan operator pos jalur laut dan sungai); dan mulai 1 April 2025 hingga 1 September 2025 (pengangkut jalur darat dan kereta api).

Baca Juga : Digitalisasi Transportasi dari Transporta Bantu Pengusaha Truk UKM di Indonesia

Jika para pedagang tidak siap sesuai jadwal, dan tidak menyediakan data yang dibutuhkan dalam ICS2, barang akan ditahan di perbatasan UE dan tidak akan diizinkan masuk oleh otoritas kepabeanan. (*)

Leave a Reply