BANTUL, WARTAEVENT.com – Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan putusan sela dalam perkara gugatan terkait penyelenggaraan MUNAS VIII KAUMY.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan para Tergugat dan Turut Tergugat, sehingga persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara hingga putusan akhir.
Baca Juga : Mediasi Gugatan MUNAS VIII KAUMY di PN Bantul Berlanjut
Kuasa Hukum para Penggugat, Arief Ariyanto, Selasa, (14/7/2026), menyampaikan bahwa putusan sela tersebut merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang perlu dihormati oleh seluruh pihak.
“Majelis Hakim telah memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat. Artinya, perkara ini dinilai memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut pada pokok perkaranya. Ini bukan kemenangan akhir bagi siapa pun, melainkan kesempatan agar substansi sengketa diuji secara terbuka melalui proses persidangan,” ujar Arief Ariyanto.
Baca Juga : Mediasi Sengketa Munas VIII KAUMY Ditunda Hingga Mei
Menurut Arief, sejak awal para Penggugat menempuh jalur hukum bukan untuk menyerang individu maupun institusi, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai keabsahan penyelenggaraan MUNAS VIII KAUMY.
“Jangan sampai persoalan ini dipersepsikan sebagai bentuk kebencian terhadap sesama alumni, terhadap Rektor, ataupun terhadap Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Yang sedang diuji adalah proses penyelenggaraan MUNAS VIII KAUMY berdasarkan aturan organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga : Gugatan KAUMY di PN Bantul Berakhir Tanpa Kesepakatan Damai
Ia juga mengajak seluruh alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang tergabung dalam Keluarga Alumni UMY (KAUMY) untuk menghormati proses peradilan dan tidak membangun opini yang dapat mengaburkan substansi perkara.
“Perbedaan pandangan dalam organisasi merupakan hal yang wajar. Namun, sebagai insan akademik, mari mengedepankan argumentasi, bukti, dan intelektualitas, bukan pelabelan, prasangka, ataupun isu-isu yang menyerang pribadi.”
Baca Juga : Sidang Gugatan KAUMY Masuk Tahap Mediasi di Bantul
Arief berharap seluruh pihak memberikan kepercayaan kepada Majelis Hakim untuk memeriksa seluruh alat bukti dan fakta yang akan diajukan dalam persidangan pokok perkara.
“Biarlah pengadilan bekerja secara independen. Kami menghormati proses hukum dan meyakini bahwa seluruh dalil para pihak akan diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan,” tutupnya.
Baca Juga : Gugatan Hasil Munas KAUMY VIII Mulai Disidangkan di Bantul
Dengan putusan sela tersebut, perkara gugatan MUNAS VIII KAUMY kini memasuki tahap pembuktian. Pada tahap ini, masing-masing pihak akan mengajukan alat bukti dan menghadirkan saksi untuk mendukung dalilnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir atas pokok perkara. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Wartamedia Network WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Vb6hTttLSmbSBkhohb1J Pastikan kalian sudah install aplikasi WhatsApp ya.
- Editor : Fatkhurrohim











