News

Antisipasi Radikalisme di Ruang Digital

WARTAEVENT.COM, Kota Kediri – Radikalisme menurut hukum merupakan suatu tindakan kekerasan untuk anti-Pancasila, anti-NKRI, anti-Kebhinnekaan dan intoleransi, sehingga semua orang yang berbeda dengannya dianggap salah.

Hal tersebut dikatakan, Bahruddin, Tim Komunikasi Publik Relawan TIK Indonesia, dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (18/11/2021).

Ia mengungkapkan, ada berbagai sikap yang bisa untuk mengenali paham radikalisme. Di antaranya tidak mau menghargai pendapat dan keyakinan orang lain, selalu merasa benar sendiri, menganggap orang lain salah.

“Sikap lain berupa membedakan diri dengan golongan pada umunya, menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuan,” katanya.

Menurutnya kelompok radikal ada berbagai bentuk, seperti radikal melalui gerakan agama, radikal melalui gerakan politik, kelompok teroris, serta radikal kombinasi ketiganya. Radikalisasi inipun memiliki tahapan, yakni intoleran yaitu memiliki suatu pandangan yang benci keberagaman dan perbedaan.

Lanjutnya, pada tahap ini intoleransi masih berwujud pada paham. “Ini awal masuk paham radikal. Tidak menghargai perbedaan dan cenderung menyalahkan orang lain,” ujarnya.

Kemudian tahapan radikal, yakni suatu sikap yang mulai menyalahkan orang lain seperti membid’ahkan dan benci kepada aliran yang berbebeda. “Tahap selanjutnya yaitu teroris yaitu tindakan yang mulai mewujudkan radikalisme dalam tindakan dan aksi kekerasan. Menyikapi pebedaan dengan tindakan pembunuhan,” tuturnya.

Sedangkan faktor radikalisme ini ada berbagai macam, seperti kondisi dalam negeri semisalnya kemiskinan, ketidakadilan atau merasa kecewa dengan pemerintah. Kemudian pengaruh lingkungan luar negeri yang memberikan daya dorong tumbuhnya sentiment keagamaan seperti ketidakadilan global, politik luar negeri yang arogan.

Ia juga mengatakan untuk mengatasi radikalisme ini bisa dengan pencegahan, yakni suatu tindakan untuk menghalau penyebaran ide-ide radikal dan ancaman radikalisme. Pencegahan bisa dilakukan dengan menutup kanal dan media penyebarannya.

“Di lingkungan pekerjaan, direksi dan HRD dapat memanfaatkan kewenangannya dalam memutus kanal-kanal tersebut, tentu dengan pendekatan yang lunak,” katanya.

Kemudian dengan cara persuasif yaitu suatu tindakan yang dilakukan untuk membujuk individu atau kelompok agar tidak terpapar ide-ide radikal atau melakukan tindakan radikalisme. “Langkah selanjutnya intervensi, yakni suatu tindakan campur tangan yang dilakukan dengan maksud untuk menghentikan penyebaran ide-ide radikal, serta ancaman radikalisme,” katanya.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (18/11/2021) juga menghadirkan pembicara, Novianto Puji Raharjo (Ketua Relawan TIK Jawa Timur & Dekan Fakultas Dakwah IAI Dalwa), Ranita Claudia Akerina (Training & Development Officer/HRBP PT. Equine Global), Katherine Joe (Owner of Organicrush Newella & Lopeu Indonesia), dan Lady Kjaernett (Content Creator) sebagai Key Opinion Leader.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.

Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Leave a Reply