News

Aplikasi Ini Dapat Mempercepat Proses Perizinan Kapal Yacht di Indonesia

Wartaevent.com – Belitung. Kemenko Bidang Kemaritiman melalui Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa hari ini, Selasa (16-10-2018) kemarin, bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai) meresmikan aplikasi YachtERS (Yacht’s Electronic Registration System) terbaru yang administrasinya berpusat pada sistem pelayanan Bea Cukai.

Kemenko Kemaritiman ikut memfasilitasi acara Peresmian Aplikasi YachtERS terbaru tersebut karena hal ini merupakan salah satu isu strategis yang ditangani oleh Kemenko Kemaritiman, yaitu terkait kemudahan kunjungan kapal wisata asing ke Indonesia dalam rangka mendukung pariwisata bahari.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Kemaritiman, Agung Kuswandono, sebelumnya proses registrasi kedatangan Yacht ke Indonesia membutuhkan proses administrasi yang sangat lama. Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat proses administrasi perizinan bagi yacht yang ingin datang ke Indonesia.

“Dulu mereka harus mengurus izin ke Kementerian Luar Negeri, TNI AL, Kementerian Perhubungan, Imigrasi, Bea Cukai dan Karantina yang menyebabkan para yacht tersebut enggan datang ke Indonesia. Namun dengan aplikasi yachtERS ini hal itu tidak akan terjadi lagi,” terang Deputi Agung.

Sekarang, kata Agung, mereka kalau mau ke Indonesia cukup akses aplikasi di rumahnya lewat IT lewat internet sudah kita program di sini. Dengan itu mereka akan nyaman datang ke sini, mudah, sehingga kita harapkan yang datang semakin banyak.

Keberadaan aplikasi YachtERS yang diharapkan membantu registrasi online kapal yacht sehingga mempermudah kunjungan yacht asing ke Indonesia juga menyisakan PR (Pekerjaan Rumah) yaitu Indonesia harus membangun banyak marina untuk parkir kapal yacht.

Dengan demikian income Pemerintah Daerah yang menjadi titik labuh dan disinggahi oleh kapal-kapal yacht meningkat karena parkir yacht sehari sekitar $300 USD. Belum lagi masyarakat lokal akan terkena dampak dengan usaha restoran, mini market, BBM, air bersih, laundry, money changer, dll.

Agung juga menjelaskan, awalnya pada 2016 lalu aplikasi yachtERS ini sudah dikembangkan oleh Kementerian Luar Negeri. Tetapi dalam perkembangannya pihaknya menilai bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai lah yang lebih tepat untuk mengembangkan ini dan lebih siap.

Kini aplikasi ini sudah layak diresmikan dan siap digunakan. Indonesia sudah punya aplikasi YachtERS yang beroperasi secara daring. Namun pesannya kita boleh berbangga tapi jangan puas diri karena aplikasi ini harus terus dikembangkan. [Fatkhurrohim/*]