News

Gugatan KAUMY di PN Bantul Berakhir Tanpa Kesepakatan Damai

BANTUL, WARTAEVENT.com — Sidang lanjutan perkara gugatan Kaumy di Pengadilan Negeri Bantul kembali digelar Selasa (26/5/2026) dengan agenda laporan hasil mediasi dan penetapan jadwal persidangan berikutnya melalui sistem e-court.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan proses mediasi antara pihak penggugat dan tergugat gagal mencapai kesepakatan damai. Dengan demikian, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.

Baca Juga : Mediasi Gugatan MUNAS VIII KAUMY di PN Bantul Berlanjut

Para penggugat yang diwakili kuasa hukum Arief Ariyanto hadir sesuai jadwal sejak pukul 10.00 WIB. Sementara pihak tergugat, yakni Yana Aditya, Masri Amin, Yordan Gunawan, dan Harisyanto, turut hadir melalui kuasa hukumnya, Gifni.

Namun, Tergugat I Nasarudin serta Turut Tergugat I Achmad Nurmandi selaku Rektor UMY tidak hadir hingga sidang ditutup.

Baca Juga : Mediasi Sengketa Munas VIII KAUMY Ditunda Hingga Mei

Majelis hakim kemudian menetapkan mekanisme persidangan selanjutnya dilakukan secara elektronik melalui e-court. Agenda berikutnya ialah penyampaian jawaban dari pihak tergugat yang dijadwalkan paling lambat Kamis, 4 Juni 2026. Sidang lanjutan juga ditetapkan berlangsung rutin setiap hari Selasa.

Dalam persidangan, terungkap kuasa hukum tergugat belum menyelesaikan pemeriksaan surat kuasa dan administrasi perkara di PTSP Pengadilan Negeri Bantul. Kondisi itu membuat akses pengajuan jawaban melalui sistem e-court masih menunggu validasi administrasi.

PTSP atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan bagian administrasi pengadilan yang bertugas memverifikasi dokumen perkara, termasuk legalitas surat kuasa advokat sebelum proses persidangan elektronik dijalankan.

Baca Juga : Sidang Gugatan KAUMY Masuk Tahap Mediasi di Bantul

Selain itu, sidang juga dihadiri perwakilan baru dari PKBH UMY yang mewakili Turut Tergugat Agung Danarta. Kehadiran pihak tersebut juga disebut masih menunggu proses pemeriksaan administrasi sebelum dapat mengikuti mekanisme e-court secara penuh.

Perkembangan perkara ini menunjukkan bahwa proses administrasi elektronik kini menjadi bagian penting dalam jalannya persidangan modern. Di sisi lain, keterlambatan validasi dokumen dapat memengaruhi efektivitas tahapan persidangan, terutama pada perkara yang melibatkan banyak pihak. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Wartamedia Network WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Vb6hTttLSmbSBkhohb1J Pastikan kalian  sudah install aplikasi WhatsApp ya.

redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

APEKSI dan GoVirtual Dorong Kota Indonesia Masuk Era Imersif

JAKARTA, WARTAEVENT.com — Cara pemerintah kota memperkenalkan potensi daerah kepada investor mulai bergerak ke ruang digital yang lebih visual. Asosiasi… Read More

5 hours ago

The Late Shift Hadirkan Comfort Food untuk Malam Jakarta

JAKARTA, WARTAEVENT.com — Setelah seharian berhadapan dengan ritme Jakarta yang padat, malam menjadi waktu untuk memperlambat langkah. Memanfaatkan momen tersebut,… Read More

5 hours ago

ARTOTEL Casa Hangtuah Ajak Tamu Berbagi Kebaikan Bersama UNICEF

JAKARTA, WARTAEVENT.com — Momentum bulan kemerdekaan dimanfaatkan ARTOTEL Casa Hangtuah untuk mengajak masyarakat memaknai kebersamaan melalui aksi sosial. Hotel ini… Read More

5 hours ago

Meruorah Komodo Labuan Bajo Raih Penghargaan Premium Hotel Trip.Best

LABUAN BAJO, WARTAEVENT.com — Meruorah Komodo Labuan Bajo meraih penghargaan “Trip.Best Premium Hotel 2026” dari Trip.com. Pengakuan ini menempatkan hotel… Read More

2 days ago

Fashion Show Inklusif Hadir di THE 1O1 Jakarta Sedayu Darmawangsa

JAKARTA, WARTAEVENT.com — Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Jakarta tidak selalu hadir lewat seremoni. THE 1O1 Jakarta Sedayu Darmawangsa… Read More

2 days ago

Delapan Tahun de Braga Tanam 50 Pohon untuk Masa Depan

BANDUNG, WARTAEVENT.com — Perayaan ulang tahun ke-8 de Braga by ARTOTEL tidak hanya berlangsung melalui seremoni. Hotel tersebut memilih menandai… Read More

2 days ago