News

Ini 3 Tujuan dari Keamanan Digital

WARTAEVENT.COM, Kab. Subang – Penetrasi pengguna internet di Indonesia telah menembus angka 202,6 juta dari total penduduk masyarakat. Peluang terjadinya kejahatan pun berbanding lurus dengan pengguna internet yang ada di Indonesia. Hal ini menunjukkan edukasi mengenai cara menjaga keamanan saat menggunakan gadget sangat diperlukan.

Di Internet, setiap kita menginstal sebuah aplikasi akan diminta registrasi dan verifikasi. Kodar Udoyono, Dosen Faktultas Teknik Universitas Mandiri mengatakan, kalau kita tidak berhati-hati akan menjadi peluang bagi oknum-oknum dan memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi.

“Tujuan dari keamanan digital itu kalau disingkat menjadi CIA kepanjangan dari confidentiality, availability, dan integrity,” tutur Kodar dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (22/10/2021).

Pertama, confidentiality merupakan kerahasiaan data atau informasi yang berada pada sistem/database, pengguna atau orang yang tidak berkepentingan tidak dapat melihat/mengaksesnya, atau hanya pihak yang berhak dan berwenang yang bisa mengakses informasi tersebut. Ancaman pada confidentiality ialah lemahnya password, serangan malware, dan social engineering.

Kedua, integrity merupakan data yang tidak bisa diubah oleh orang yang tidak berhak, sehingga konsistensi, akurasi, dan validitas data tersebut masih terjaga. Dengan integrity, sistem akan mencoba memastikan data yang disimpan itu benar, dan memastikan data diproteksi dengan aman dari ancaman serangan hacker maupun ancaman tidak disengaja.

Ketiga, availability yakni memastikan sumber daya yang ada siap diakses kapanpun oleh user/aplikasi/sistem yang membutuhkannya. Ketika kehilangan faktor availability, bisa disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor kesengajaan karena adanya serangan Denial of Services, malware, maupun cracker. Kemudian, faktor ketidaksengajaan karena hardware rusak, korsleting listrik, kebakaran, banjir, gempa bumi, dan bencana alam lainnya.

“Setiap ada tawaran-tawaran bonus dan sebagainya harus dipahami dan dicek terlebih dahulu kebenaran datanya apakah itu betul atau tidak. Data pribadi tidak boleh di-share secara langsung kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan data-data kita untuk kepentingan kejahatan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, regulasi perlindungan data pribadi masih lemah. Indonesia hingga saat ini belum memiliki Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Privasi dan data pribadi masih bisa dijual bebas oleh oknum-oknum tertentu. Masih banyak juga beredar SMS palsu berkedok undian, tawaran pinjol ilegal, akun media sosial yang di-hack, dan modus penipuan lainnya. Dengan itu, kita harus paham mengenai risiko siber. Kodar menyampaikan, risiko ini berupa kerugian keuangan, gangguan operasional, masalah hukum dan tanggung jawab, atau rusaknya reputasi pribadi.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (22/10/2021) juga menghadirkan pembicara, Putu Yani Pratiwi (Lecturer & Owner Askara Villa Bali), Andro Hartanto (Co-Founder IOJIN), Ria Ariyanie (Praktisi Humas & Komunikasi), dan Maichel Kainama sebagai Key Opinion Leader.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.

Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Leave a Reply