Site icon WARTAEVENT.COM

Keterikatan Budaya Digital dan Hak Atas Kekayaan Intelektual Saat Bermedia

WARTAEVENT.com – Probolinggo. Memahami budaya dalam bermedia digital, salah satunya, adalah memahami bahwa setiap konten atau karya yang diunggah di media sosial mengandung Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Menghormati hak karya orang lain, merupakan salah satu bentuk implementasi nilai Pancasila dalam berbudaya digital yang baik.

Hal itu diungkapkan, Ratna Winahyu Utami, Produser dan Penyiar Radio Kosmonita Malang, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (03/12/2021).

Menurut dia, ketika bicara HAKI, hal itu berkaitan dengan perlindungan konten di mana ada dua hak yang mesti dilindungi, yakni: hak moral dan hak ekonomi.

“Jadi kita jangan asal mencomot karya orang lain, sebab budaya karya cipta mestinya tidak dibarengi dengan mencuri karya. Supaya kita tidak mencuri, maka kita tulis siapa yang menulis atau siapa yang membuat karya atau konten,” jelasnya.

Lanjutnya, sebenarnya merupakan upaya mengenalkan pembelajaran budaya daerah di kancah nasional dan internasional dengan tetap mempertahankan ketahanan budaya. Di antaranya, gotong royong, bekerja bersama, kolaborasi dan sinergi untuk edukasi dan sosialisasi untuk mengapresiasi suatu karya, meminta izin, dan memberi royalti. Di samping itu, memperkuat literasi berbasis budaya daerah sebagai identitas bangsa dan negara Indonesia.

“Solusi agar hak cipta terlindungi adalah dengan mengedukasi bahwa setiap karya yang ditampilkan ada pemiliknya. Sehingga, harus mencantumkan sumbernya ketika digunakan. Terkait hak cipta, ini ada dalam peraturan pemerintah tentang pengelolaan royalti, seperti untuk hak atas lagu atau musik. Para pemilik ciptaan sebaiknya melakukan pencatatan atau mendaftarkan karya cipta kita pada Kemenkumham,” ujarnya. 

Ia juga menjelaskan, HAKI adalah segala yang dihasilkan dan menjadi sebuah karya. Termasuk dalam mengunggah konten di media digital, setiap konten itu mengandung hak atas kekayaan intelektual oleh penciptanya. 

Ia menyebutkan, ada beberapa jenis ciptaan yang dilindungi di antaranya: hak cipta yang meliputi hak atas ilmu pengetahuan, seni, dan sastra; hak paten atau hak atas teknologi produk atau segala proses yang mempunyai fungsi atau solusi teknis; hak merek diberikan sebagai tanda atau nama merek dagang/jasa; hak atas desain industri meliputi produk yang mempunyai nilai estetis bak dua atau tiga dimensi; rahasia dagang yakni informasi di bidang teknologi dan atau teknis yang bernilai ekonomis dan dijaga kerahasiaannya, dan sebagainya.

“Dengan mengetahui setiap karya cipta itu dilindungi, diharapkan dalam bermedia digital kita paham untuk tidak melanggarnya,” ucapnya.

Ia mengharapkan, pengguna media digital untuk tidak melanggar hak cipta. Sebab, di dunia digital, sebenarnya terdapat situs yang menyediakan konten gratis yang bebas lisensi. “Berhati-hati dalam mengunggah konten, termasuk ketika mengunggah foto orang lain tanpa meminta izin orang yang menjadi objek foto tersebut. Hal itu termasuk melanggar hak orang lain karena rawan terjadi perundungan siber,” imbuhnya.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (03/12/2021) juga menghadirkan pembicara, Indah Pratiwi Arumsari (Tenaga Ahli DPR RI), Warahatsangka (Marketing & Sales Manager at PT Air Raya Indonesia), Koe Kenny (Head of Sukses Polindo Mandiri), dan Laura Nafisa Ariani (Travel Influencer) sebagai Key Opinion Leader.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.

Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital. [*]

Exit mobile version