Lifestyle

Meminalisir Dampak Negatif Kecanduan Medsos

WARTAEVENT.COM, Kab. Lumajang – Dunia digital memiliki begitu banyak hal menarik dan menggiurkan untuk dijelajahi dan coba. Namun jangan asal coba-coba melakukan hal buruk. Karena dalam berdigital juga ada etika yang harus dipatuhi penggunanya.

Smartphone user belum tentu smart user. Kalau sudah pintar atau cakap dalam berdigital maka smartphone pun jadi maksimal,” ujar Annisa Junaidi, Co-Founder Oase Academy dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (18/6/2021).

Ada beberapa hal yang perlu diingat ketika kita berselancar di dunia digital terutama media sosial. Yaitu kita berinteraksi dengan orang bukan barang, kehidupan dunia siber mencerminkan dunia nyata, hargai waktu dan kuota orang lain, buat jejak digital yang baik, berbagi hal positif tunjukkan kemampuanmu, hargai privasi orang lain, dan jadilah pemaaf.

Pahami dan patuhi standar / panduan komunitas di media sosial. Yaitu:

  • Tindakan kekerasan dan kriminal. Kekerasan dan hasutan, individu dan organisasi berbahaya, mengoordinasi bahaya dan mempublikasikan tindakan kriminal, jual beli barang dengan izin khusus, penipuan dan pengelabuan.
  • Keamanan. Bunuh diri dan melukai diri, eksploitas seksual pelecehan dan ketelanjangan anak, eksploitasi seksual orang dewasa, perundungan dan pelecehan, eksploitasi manusia, pelanggaran privasi dan hak privasi gambar
  • Konten yang menyinggung. Ujaran kebencian, konten kekerasan dan sadis, ketelanjangan orang dewasa dan aktivitas seksual, ajakan seksual, kejam dan tidak sensitif.

Hal-hal dengan poin di atas sebaiknya lebih hati-hati ketika di-posting karena menyangkut orang lain dan bisa membahayakan diri sendiri. Bisa dibilang hal di atas tidak pantas untuk dilakukan juga dibagikan sebagai konten di media sosial kita.

Perlu diingat ada beberapa perbuatan yang dilarang dalam UU ITE terkait distribusi konten. Pasal 27 mencakup melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pemerasan. Pasal 28 ayat 1 mencakup penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen. Pasal 28 ayat 2 jika menimbulkan rasa kebencian / permusuhan (SARA) dan Pasal 29 tentang ancaman kekerasan / teror pribadi. Denda hingga miliaran dan kurungan 10 tahun penjara bisa didapatkan dari pasal-pasal di atas.

“Segala sesuatu yang masih di garis abu-abu mending stop di kamu. Jangan diteruskan. Walau ada uu ite jangan semua main lapor saja, karena ini panjang prosesnya. Langkah pertama bisa dilakan yaitu report di dalam konten nanti akan direview untuk di take down. Atau sapa dulu orang terkait apakah bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau tidak,” jelas Annisa.

Aduan digital juga bisa dilaporkan lewat Kominso di layanan website aduankonten.id, email aduankonten@mail.kominfo.go.id atau WhatsApp ke nomor 0811-9224-545

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Siberkreasi di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (18/6/2021) ini juga menghadirkan pembicara Denden Sofiudin (Relawan TIK), Vitalia Fina Carla Rettobjaan (RTIK Bali, Dosen Universitas Bali Internasional), Andhika Zakiy (Koordinator Program SEJIWA), dan Key Opinion Leader, Shinta Noza.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Leave a Reply