EkonomiNews

Menyikapi Sikap Uni Eropa Menyangkut Deforestasi

WARTAEVENT.com – Jakarta. Pada tanggal 16 Mei 2023 sebanyak 27 negara Uni Eropa (UE) secara resmi mengadopsi aturan baru yang akan membantu blok perdagangan  tersebut mengurangi kontribusinya terhadap deforestasi global.

UU baru  itu mengatur perdagangan serangkaian produk yang mencegah penurunan kawasan hutan di seluruh dunia.

Baca Juga : Mahasiswa Unibraw Mengkritisi Walk Out di Tengah Pertemuan Menkeu G20 di AS

Menurut laman resmi Parlemen UE sebagaimana dimuat di dalam berita European Council  hari Jum’at (19/05/2023) dinyatakan bahwa. “aturan baru ini bertujuan untuk memastikan bahwa konsumsi dan perdagangan UE atas produk ini tidak berkontribusi pada kerusakan hutan atau deforestasi.”

Dampaknya bagi Indonesia

UE secara spesifik menyebut komoditas minyak sawit, kopi, sapi, kayu, kakao, karet, serta kedelai wajib dilakukan uji tuntas terhadap semua pelaku usaha yang terkait dalam rantai pasok.

Lebih lanjut, eksportir harus menjamin produk bukan berasal dari kawasan penggundulan hutan setelah tahun 2020 atau per 1 Januari 2021 dan seterusnya. Akan ada denda hingga 4% dari pendapatan hasil ekspor di UE jika ada pelanggaran.

Baca Juga : Dalam Pameran Pasar Kopi di Amsterdam, Ini Setrategi Kopi Indonesia Menembus Pasar Ekspor Eropa

Kebijakan Eropa dengan dalih pencegahan penggundulan hutan itu secara langsung akan berdampak terhadap sejumlah komoditas ekspor andalan RI ke kawasan Eropa.

Kedudukan Strategis Kopi dan Kelapa Sawit dalam Ekspor Indonesia ke UE

Di neraca perdagangan Indonesia 2022, ekspor minyak sawit dan produk turunannya, termasuk kulit dan produk turunannya, lalu karet, kopi, dan kakao menghasilkan US$ 6,5 miliar. Diketahui sebanyak US$ 3 miliar pendapatan ekspor RI dari total US$ 21 didapat dari minyak sawit dan produk turunannya.

Baca Juga : BIN Cigar Itu Bisnis yang Tidak Disengaja, Namun Mampu Ekspor ke 15 Negara

Indonesia dan Malaysia telah menyatakan UU itu adalah upaya sengaja UE memblokir pasar. Malaysia bahkan mengatakan dapat menghentikan ekspor minyak kelapa sawit ke UE sebagai tanggapan atas undang-undang tersebut sementara petani kelapa sawit memperingatkan bahwa mereka tidak dapat memenuhi persyaratannya untuk membuktikan di mana barang diproduksi, menggunakan data geolokasi.

Leave a Reply