EkonomiNews

Menyikapi Sikap Uni Eropa Menyangkut Deforestasi

Aturan EU Bertentangan dengan Aturan Multilateral

Regulasi EUDR jelas tidak sejalan dengan prinsip dan kaidah aturan di World Trade Organization (WTO). Juga bertentangan dengan semangat kerja sama negara-negara dunia untuk mengatasi isu perubahan iklim baik dalam kerangka pembangunan berkelanjutan (SDGs), Paris Agreement, maupun COP.

Perlu kita pahami bahwa deforestasi sebagai parameter untuk pemenuhan syarat berkelanjutan hanya berfokus pada komoditas pertanian di pasar komoditas global. Hal ini kita amati saat pembahasan kebijakan due-diligence dalam UE yang menyasar komoditas pertanian tertentu, termasuk kopi.

Baca Juga : Begini Peta dan Potensi Ekspor Kopi Indonesi ke Amerika Serikat

Kebijakan due diligence UEyang tidak berimbang dan tidak didasarkan pada komitmen-komitmen telah disepakati secara global (khususnya Perjanjian Paris mengenai Perubahan Iklim). Kita sudah melihat bahwa kebijakan ini  cenderung bersifat restriktif dan berpotensi tidak sesuai dengan aturan perdagangan internasional.

Sementara konflik deforestasi yang memanas, Indonesia bersama Uni Eropa baru saja memasuki putaran ke-14 perundingan perjanjian dagang atau Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA). Sepanjang 2022, total perdagangan Indonesia-Uni Eropa tercatat mencapai 33,2 miliar dolar AS.

Sepanjang 2022, total perdagangan Indonesia-Uni Eropa tercatat mencapai 33,2 miliar dolar AS. Indonesia meraih surplus lantaran ekspor Indonesia sebesar 21,5 miliar dolar AS sedangkan impor hanya 11,7 miliar dolar AS. Adapun, di antara komoditas ekspor andalan ke Uni Eropa sepanjang tahun lalu di antaranya adalah kelapa sawit.

Paradigma baru Untuk Mencari Titik Temu

Sementara konflik di multilateral terus terjadi ada baiknya kita melihat dan mempertimbangkan jalan tengah agar upaya Indonesia untuk menghijaukan hutan itu juga tidak dipandang sia-sia.

Baca Juga : Dukung Eksportir, Dubai Exports Memperluas Jaringan Kantor Internasional

Untuk itu diperlukan narasi diplomasi yang mengedepankan pandangan bahwa isu keberlanjutan perlu dilihat secara komprehensif dan seimbang yang melibatkan tidak saja aspek ekonomi dan sosial tetapi juga lingkungan atau ekosistem.

Pertama, adalah Tujuan Strategi Pembangunan PBB (UNSDG)

SDGs yang sudah disepakati secara global dapat menjadi acuan/parameter bagi terwujudnya perdagangan komoditas yang berkelanjutan.

Dikutip dari website Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, SDGs bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan dan menjaga keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat.

Baca Juga : Industri Manufaktur Terdampak Covid, Target Ekspor Dikurangi 35 Persen

Selain itu, program ini bertujuan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan melakukan pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang bisa menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi selanjutnya.

Sustainable Development Goals (SDGs) PBB tidak saja mencegah penggundulan hutan, tetapi juga pencegahan kemiskinan, kehidupan sehat, pendidikan, kesetaraan, energi bersih, pekerjaan, perdamaian, dan kemitraan untuk mencapai tujuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *