Oknum Penyebar Hoax Dapat Dikenakan Pasal UU ITE
WARTAEVENT.com – Malang. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) menyelenggarakan 1.251 kegiatan webinar Literasi Digital melalui aplikasi zoom dari bulan Mei hingga Desember 2021 mendatang.
Kegiatan Literasi Digital ini bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi digital, peningkatan kapasitas, awareness, dan diseminasi pemanfaatan teknologi digital agar masyarakat dapat memanfaatkan internet dengan benar dan bertanggung jawab.
Penyelenggaraan Kegiatan webinar Literasi Digital di Jawa Timur I kali ini diselenggarakan di Kabupaten Malang pada hari ini Kamis (15/07/2021) dengan mendatangkan 4 narasumber yaitu Maharina Novia Zahro, S.Ikom, Arief Budiono S.T,M.M, M. Alvin Nur Choironi, Bagaskoro, S.Kom., MM. dan Timothy Marbun.
Pada acara kali ini, tema yang diangkat adalah “Dunia Digital Toxic Kah?”. Dan diikuti oleh 1148 peserta.
Salah satu pertanyaan yang ditujukan kepada narasumber Arief Budiono S.T,M.M adalah, banyaknya berita yang bersifat kontra tentang Covid-19 ini dirasa sangat meresahkan karena seperti memprovokasi orang lain agar tidak percaya dengan penyakit mematikan ini.
Ketika diberi peringatan, oknum yang menyebarkan hoax tersebut membela diri dengan alasan negara ini anti kritik dan hak kebebasan berpendapatnya dirampas. Apakah dapat dikenakan pasal yang berlaku atau diberi sosialisasi?.
Dan pada saat itu Arief Budiono S.T,M.M langsung memberikan jawaban Kalau ada yang mengatakan covid ini tidak ada monggo silahkan datang ke pemakaman pemakaman korban covid agar dapat mempercayai akan adanya penyakit covid di negara kita ini.
Memang harusnya ada sanksi yang mengatur yakni pada pasal 27 ayat 3 UU ITE. Jadi masyarakat harus semakin melek digital agar dapat memfilter mana berita yang hoaks atau asli kebenarannya.
Tujuan utama Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar webinar Literasi Digital ini karena diharapkan masyarakat Indonesia pada akhir tahun ini mencapai 10 juta orang terliterasi dan diharapkan meningkat menjadi 50 juta orang di tahun 2024 mendatang.
Literasi Digital yang mengakat tema besar Indonesia Makin Cakap Digital ini membahas 4 pilar utama Literasi Digital yakni, budaya bermedia (digital culture), aman bermedia (digital safety), etis bermedia (digital ethics) dan cakap bermedia digital (digital skills). [*]