Prinsip Kesamaan Etika Di Media Sosial Dan Dunia Maya
WARTAEVENT.com – Pasuruan. Etika menggunakan dunia digital tidak jauh berbeda dengan dunia nyata. Idealnya etika yang berlaku di dunia nyata juga berlaku secara online. Banyak orang berpikir karena tidak langsung bertatap muka maka bisa sesuka hati dalam berkomentar tanpa memikirkan akibatnya. Kalau perlu etika di dunia digital lalu bagaimana dengan kebebasan berekspresi?
Kita memiliki hak untuk berpendapat, berekspresi, dan beropini. Kebebasan berekspresi bukan berarti tanpa aturan. Mengekspresikan pendapat tetap harus menghormati dan menghargai orang lain. Bukan berarti dengan bebas berekspresi kita sebagai individu membuat nyaman diri sendiri dengan menyakiti orang lain lewat opini kita.
“Apapun yang kita lakukan di media sosial, itu konsekuensinya sama dengan apa yang kita lakukan di masyarakat. Jika ada perilaku kita yang tidak membuat nyaman orang lain, maka bisa dituntut. Itu juga bisa terjadi di dunia maya. Pada prinsipnya etika di media sosial sama dengan di dunia nyata,” tutur Qurroti A’yun, Dosen, IAI Syarifuddin Lumajang, selaku pembicara dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di Kota Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (6/7/2021).
Ia menjelaskan, dalam penggunaan media digital, kita mengenal apa itu UU ITE. Tanpa disadari, beberapa pasal dalam UU ITE tersebut banyak dilanggar oleh sebagian besar pengguna media sosial. Di antaranya mengenai kesusilaan, muatan perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, berita hoaks, penyadapan, dan peretasan.
“Hal-hal yang disebutkan tadi harus lebih diperhatikan. Karena sudah diatur oleh hukum dan terkait dengan etika kemasyarakatan. Ketentuan pidananya pun sudah diatur,” tambahnya.
Dengan adanya UU dan aturan, individu harus pintar-pintar untuk memanfaatkan dan bermain media sosial secara sehat. Qurroti memaparkan enam cara bermedia sosial dengan sehat, sebagai berikut:
- Memahami etika bermedia sosial, etika ini berlandaskan nilai-nilai kejujuran, penghargaan, kesantunan, dan saling menghargai satu sama lain.
- Mengembangkan sikap kritis dan peduli, dengan tidak memposting sesuatu tanpa mengevaluasi isinya terlebih dahulu. Peduli dengan perasaan orang lain saat membaca postingan kita di media sosial. Apakah akan berdampak buruk.
- Menghormati orang lain, dengan menyampaikan pendapat dalam cara yang tidak merugikan orang lain. Selain itu, tidak berkomentar yang mengarah pada ujaran kebencian dan cyber bullying.
- Periksa materi yang akan dibagikan di media sosial, dengan memikirkan kembali konten yang akan dibagikan kepada publik. Konten yang diunggah diharuskan bermanfaat dan tidak membawa dampak negatif di media sosial.
- Menjadikan media sosial untuk personal branding, media sosial dapat menunjukkan karakter kita secara detail dan mendalam. Karakter kita tergambarkan melalui unggahan-unggahan tersebut. Maka dari itu, bangun personal branding yang baik mengenai diri sendiri.
- Menjadikan media sosial sebagai sarana pengembangan diri. Umumnya media sosial digunakan untuk berinteraksi. Untuk mengembangkan diri, kita dapat mencari lingkaran pertemanan yang baik dan positif.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kota Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (6/7/2021) ini juga menghadirkan pembicara, Pipit Andriani (International Debate and Public Speaking Coach), Adi Wibowo (Wakil Walikota Kota Pasuruan), Sapto Hadi Riono (Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data Universitas PGRI Wiranegara Pasuruan), dan Mukhammad Kholil Bubarkah.
Gerakan Nasional untuk Indonesia #MakinCakapDigital ini berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills). Dan melibatkan 110 lembaga juga komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital.
Kegiatan yang diadakan di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten ini dilaksanakan secara virtual berbasis webinar. Dengan menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Dengan maksud dan tujuan utamanya membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital. (*)