News

Share Konten Negatif, Acamannya Bisa Pidana

WARTAEVENT.COM, Kab. Malang – Tak bisa dipungkiri, kemajuan teknologi informasi berkembang tanpa batas. Namun karenanya ada pergeseran nilai-nilai termasuk dalam mengakses informasi dari dalam maupun luar negeri. Ada faktor-faktor yang kita tahu masih bebas atau sudah diperketat.

M Cholidi Asadil Alam yang dikenal sebagai aktor ‘Ketika Cinta Bertasbih’ pun memberikan pemaparan tentang pornografi di ranah digital dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (28/6/2021) siang. Pengaturan mengenai konten pornografi di ruang digital telah diatur dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

“Belum lagi ada undang-undang lain yang mengatur tentang pornografi dan pornoaksi. Ancaman pidananya tentu saja penjara serta denda hingga 1 miliar bagi siapapun yang membuat atau menyebarkannya. Polisi akan memburu siapa orang pertama yang menyebarkannya,” ujar Cholidi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKomInfo) tercatat telah menangani 1,06 juta konten negatif pada Januari hingga September 2020. Sebanyak 27% situs sudah diblokir dengan alasan penuh dengan konten pornografi. Pengecekan ini terus berjalan hingga sekarang.

Maka untuk terhindar dari konten negatif terutama pornografi ada beberapa aturan dan norma di internet yang bisa dilakukan. Mulai dari mengecek informasi sebelum menyebarkannya, berpikir terlebih dahulu, menutup halaman jika menutup konten tidak baik, menjaga kerahasiaan data pribadi, mengunci gadget, dan membatasi penggunaan internet.

Dulu untuk mengakses pornografi seseorang harus mengeluarkan uang seperti membeli majalah, video dan lainnya. Kini pornografi menyerang kita dengan cara berbahaya, mudah diakses, terjangkau dan agresif. Penyebar pornografi kini mencari target penggunanya. Melakukan serangan pop-up pornografi pada situs-situs secara terus menerus.

“Proses sampainya ke otak kita adalah dari gangguan serangan pop-up, tidak sengaja melihat merasa tidak nyaman tapi penasaran lalu dopamin keluar. Akhirnya kecanduan, tidak fokus, peningkatan level porno, dan acting out alias aksi. Maka banyak kita jumpai kasus pelecehan di tempat umum, atau bahkan kejahatan seksual,” jelas pria yang juga berprofesi sebagai Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia (Stiami) tersebut.

Pornografi merusak lima bagian otak. Apa yang dilihat, apa yang ditonton dapat mempengaruhi pemikiran manusia. Pemerintah bekerjakeras menjaga kebersihan ruang digital, karenanya masyarakat juga harus ikut andil. Dengan menekan penyebaran konten negatif dan meningkatkan konten positif. Semua harus berjalan selaras.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKomInfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (28/6/2021) siang, ini juga menghadirkan pembicara Deni Andis I.S.,S.T (Founder UMKM Serdaya), Evi Dwi Wahyudi S.Kom.,M.Kom (Asisten Ahli Universitas Muhammadiyah Malang), Aji Kelono (Sekretaris di Komite Ekonomi Kreatif Kab. Sidoarjo), dan Key Opinion Leader Selviana Yuliani.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.

Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Leave a Reply