Sidang Munas VIII KAUMY memeriksa dua saksi Penggugat yang mengungkap dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan munas.
BANTUL, WARTAEVENT.com — Persidangan perkara terkait pelaksanaan Munas VIII KAUMY kembali digelar pada Selasa, (11/8/2026). Sidang berlangsung mulai pukul 11.40 WIB hingga 12.44 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat.
Dalam persidangan tersebut, pihak Penggugat menghadirkan dua orang saksi, yaitu Fajar Qodri dan Ahyar Harun. Persidangan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Arief Ariyanto dan hanya satu Kuasa Hukum Turut Tergugat. Sementara 19 tergugat dan Turut Tergugat lagi-lagi tidak hadir.
Baca Juga : Alat Bukti Diterima Majelis Hakim, Gugatan Munas VIII KAUMY Dilanjutkan
Saksi Fajar Qodri dan Ahyar Harun menyampaikan kesaksiannya dihadapan majelis hakim sesuai yang mereka alami dan ketahui terkait persoalan yang terjadi dalam Munas VIII KAUMY. Secara terpisah keduanya mengungkapkan perihal kejanggalan yang terjadi saat Munas seperti tidak adanya pembahasan tata tertib, AD/ART, GBHO maupun rekomendasi sebagaimana yang dilakukan dalam pelaksanaan Munas KAUMY sebelumnya.
Saksi juga menilai bahwa pelaksanaan Munas VIII KAUMY tidak lagi mencerminkan semangat kekeluargaan selayaknya organisasi alumni.
Fajar Qodri terpisah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa Rektor UMY harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi di Munas VIII KAUMY, karena selain sebagai pimpinan di kampus, Rektor adalah orang tua dari seluruh alumni UMY. Maka apapun yang terjadi dalam tubuh alumni, Rektor harus hadir untuk bersama sama menyelesaikannya.
Baca Juga : MUNAS VIII KAUMY: PN Bantul Tolak Seluruh Eksepsi, Perkara Berlanjut ke Pokok Sengketa
Berbeda dengan Fajar Qodri, saksi Ahyar Harun menyampaikan bahwa dirinya tidak jadi ikut Munas tersebut karena tidak diperbolehkan masuk oleh pihak yang disebut sebagai bodyguard. Oleh sebab itu saksi Ahyar tidak dapat mengikuti jalannya Munas VIII KAUMY.
Seusai persidangan, Kuasa Hukum para Penggugat, Arief Ariyanto menyampaikan bahwa keterangan saksi dari para Penggugat ini menjadi bagian penting dalam pembuktian. Keterangan kedua saksi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang sedang berjalan.
Page: 1 2
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Pemerintah mendorong wisatawan mancanegara (wisman) memperluas perjalanan di Indonesia, tidak berhenti di Bali dan Jakarta. Strategi tersebut… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Korea Selatan mengubah cara mempromosikan destinasi wisatanya melalui kampanye global “Begin to Hear Korea” yang mengajak wisatawan… Read More
SINGAPURA, WARTAEVENT.com — Marina Bay Sands memperkuat posisinya sebagai destinasi gastronomi Asia setelah Jin Ting Wan meraih satu MICHELIN Star… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Hypernet Technologies memperluas pasar layanan teknologi informasi dengan meluncurkan Whooz by Hypernet Technologies, lini layanan yang menyasar… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com – Italia memperkuat kemitraan strategis dengan Indonesia di sektor mode, kulit, dan alas kaki melalui misi dagang yang… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com – Indonesia mencetak pencapaian baru di bidang layanan kesehatan setelah Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo… Read More
Leave a Comment