Sidang Putusan Ditunda, Kuasa Hukum “Kami Hormati Proses Hukum”

Sidang putusan gugatan Munas VIII KAUMY di PN Bantul ditunda hingga 22 Oktober 2026. Kuasa hukum penggugat menghormati proses hukum./Foto.Istimewa

Menurutnya, perkara ini juga menyangkut prinsip demokrasi, kepatuhan terhadap aturan organisasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola organisasi alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

“Dalam pandangan kami sebagai kuasa hukum penggugat, gugatan ini merupakan ikhtiar konstitusional klien kami untuk memastikan bahwa KAUMY dikelola berdasarkan aturan organisasi, bukan kepentingan sepihak. Setiap proses pengambilan keputusan harus menghormati prinsip musyawarah, keterbukaan, kepastian prosedur, serta hak-hak seluruh anggota,” kata Arief.

Read More

Ia menambahkan bahwa organisasi alumni merupakan rumah bersama yang harus dijaga oleh seluruh anggotanya. Karena itu, mekanisme pengambilan keputusan organisasi perlu dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Arief juga menekankan bahwa langkah hukum yang ditempuh para penggugat merupakan bagian dari upaya menjaga marwah organisasi agar praktik-praktik yang dinilai tidak sesuai dengan aturan tidak kembali terulang.

Baca Juga :  Alat Bukti Diterima Majelis Hakim, Gugatan Munas VIII KAUMY Dilanjutkan

“Kami ingin KAUMY menjadi organisasi yang sehat, demokratis, dan berintegritas. Kritik dan koreksi melalui jalur hukum seharusnya dapat dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat organisasi, bukan sebagai upaya untuk memecah belah keluarga besar alumni,” ujarnya.

Menanggapi jadwal putusan yang baru, Arief menyatakan pihak penggugat akan menunggu persidangan pada 22 Oktober 2026 dengan tetap menghormati seluruh tahapan proses peradilan.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan penilaian terhadap perkara tersebut kepada majelis hakim dan berharap putusan yang dijatuhkan dapat mencerminkan keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

“Posisi kami jelas. Kami menghormati independensi majelis hakim, menghormati proses peradilan, dan menunggu putusan dengan sabar. Kami berharap perkara ini diputus berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang berlaku. Apa pun putusannya, kami akan menghormati kewenangan majelis hakim, sembari tetap berharap keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Arief.

Arief berharap proses hukum ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi internal dan membangun tata kelola KAUMY yang lebih baik ke depan.

Baca Juga :  MUNAS VIII KAUMY: PN Bantul Tolak Seluruh Eksepsi, Perkara Berlanjut ke Pokok Sengketa

“Yang ingin kami jaga bukan hanya kepentingan para penggugat, melainkan juga prinsip bahwa organisasi harus berjalan berdasarkan aturan yang disepakati bersama. Demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi fondasi KAUMY. Itulah semangat yang kami bawa melalui gugatan ini,” kata Arief mengakhiri siaran persnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Wartamedia Network WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Vb6hTttLSmbSBkhohb1J Pastikan kalian  sudah install aplikasi WhatsApp ya.

  • Editor : Fatkhurrohim
  • Photo : Istimewa

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *