WARTAEVENT.com – Jakarta. Seperti dilansir laman imigrasi.go.id dengan dibukanya fasilitas Visa On Arrival (VOA) bagi turis asing dari 23 negara yang hendak berkunjung ke Bali disambut dengan antusias oleh masyarakat.
Namun pada sisi lain, dibukanya VOA khusus wisata di Bali ternyata mengundang pertanyaan, yakni tentang masa tinggal dan perpanjangannya. Kemudian sejauh mana perbedaannya dengan turis asing dari negara lain yang menggunaka Visa Kunjungan Wisata?
Baca Juga : Ada Atraksi Wisata Balon Udara Seperti di Cappadocia Turki, Ini Pesan Menparekraf Ke Pihak Operator
Achmad Nur Saleh, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi mengungkapkan, turis asing yang menggunakan VOA mendapatkan waktu tinggal lebih singkat dibandingkan pemegang Visa Kunjungan Wisata B211A.
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi turis asing pemegang VOA berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang hanya sekali dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari. Sedangkan, Visa Kunjungan Wisata dapat diberikan untuk jangka waktu tinggal 60 hari.
LABUAN BAJO, WARTAEVENT.com – Taman Nasional Komodo kembali mencuri perhatian global setelah dinobatkan sebagai destinasi terindah nomor dua dunia versi… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com – Kenangan Coffee resmi memasuki pasar Taiwan dengan membuka gerai perdananya di Shin Kong Mitsukoshi A11, Taipei, pada… Read More
SINGAPURA, WARTAEVENT.com — ArtScience Museum menghadirkan pameran Flesh and Bones: The Art of Anatomy, sebuah eksplorasi lintas disiplin yang mengulas… Read More
BATAM, WARTAEVENT.com — Restoran asal Singapura, Toast Box, memperluas kehadirannya di Indonesia dengan membuka gerai pertama di Batam, Kepulauan Riau.… Read More
SINGAPURA, WARTAEVENT.com — Maskapai Singapore Airlines (SIA) menghadirkan pengalaman hiburan berbeda bagi penumpang dengan menayangkan pertandingan FIFA World Cup 2026… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Tren staycation di Jakarta kian mengarah pada kebutuhan fleksibilitas waktu dan kenyamanan. Menjawab perubahan ini, Aston Kemayoran… Read More
Leave a Comment