“Hari ini, Senin 7 Maret 2022, Menkomarves, Pak Luhut, mengonfirmasi melalui konferensi pers bahwa Orang Asing yang ingin bebas karantina di Bali harus menunjukkan bukti pembayaran akomodasi/hotel minimal untuk 4 hari”, ujarnya.
Sementara itu, Orang Asing yang mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A harus mempersiapkan dokumen yang lebih lengkap. Persyaratannya antara lain paspor, surat permohonan dan jaminan, bukti kepemilikan dana senilai 2.000 US Dollars,
Baca Juga : TTC Travel Mart International Kembali Digelar, Ini Harapan Para Sellers
Kemudian tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain, pas foto berwarna ukuran 4×6, hingga asuransi kesehatan/asuransi perjalanan dengan nilai pertanggungan biaya kesehatan sebanyak 25.000 US Dollars.
“Mereka juga harus menyertakan surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia, dan bukti pembayaran jasa perjalanan/hotel. Penjaminnya harus merupakan biro perjalanan atau hotel yang berada di Indonesia. Permohonan visa dilakukan melalui website visa-online.imigrasi.go.id”, tutup Achmad. [*]
JAKARTA, WARTAEVENT.com – Hotel Aloft Surabaya Pakuwon City bersama Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menghadirkan ITS Innovation Experience pada 22–24… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com – Di tengah derasnya arus modernisasi dan budaya global, Dafam Express Jaksa Jakarta menghadirkan program “Kamis Betawi” sebagai… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Tren industri beauty dan lifestyle yang terus tumbuh dimanfaatkan G! Market 2026 dengan menghadirkan pameran berbasis pengalaman… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — PT MAP Aktif Adiperkasa Tbk (MAPA) membawa pendekatan lifestyle experience dalam perayaan “Grey Days 2026” melalui kehadiran… Read More
BALI, WARTAEVENT.com - Nuanu Creative City memperkenalkan Nuanu Park, taman publik seluas 1,6 hektare yang disiapkan sebagai pintu masuk utama… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com - Indonesia Business Event Mart resmi diperkenalkan sebagai ajang business events pertama di Indonesia yang difokuskan untuk memperkuat… Read More
Leave a Comment