“Hari ini, Senin 7 Maret 2022, Menkomarves, Pak Luhut, mengonfirmasi melalui konferensi pers bahwa Orang Asing yang ingin bebas karantina di Bali harus menunjukkan bukti pembayaran akomodasi/hotel minimal untuk 4 hari”, ujarnya.
Sementara itu, Orang Asing yang mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A harus mempersiapkan dokumen yang lebih lengkap. Persyaratannya antara lain paspor, surat permohonan dan jaminan, bukti kepemilikan dana senilai 2.000 US Dollars,
Baca Juga : TTC Travel Mart International Kembali Digelar, Ini Harapan Para Sellers
Kemudian tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain, pas foto berwarna ukuran 4×6, hingga asuransi kesehatan/asuransi perjalanan dengan nilai pertanggungan biaya kesehatan sebanyak 25.000 US Dollars.
“Mereka juga harus menyertakan surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia, dan bukti pembayaran jasa perjalanan/hotel. Penjaminnya harus merupakan biro perjalanan atau hotel yang berada di Indonesia. Permohonan visa dilakukan melalui website visa-online.imigrasi.go.id”, tutup Achmad. [*]
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Industri kopi Indonesia kembali mendapat ruang temu melalui Indonesia Coffee Expo (ICX) Jakarta 2026 yang digelar PT… Read More
CIBUBUR, WARTAEVENT.com — Jumat malam menjadi waktu yang tepat untuk melepas penat setelah sepekan beraktivitas. De’Attic Rooftop di ARTOTEL Living… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Seni lukis kembali mengambil peran sebagai medium dialog lintas budaya. SBY Art Community (SAC) menghadirkan pameran Art… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Menikmati malam di tengah atmosfer seni dan budaya Jakarta kini mendapat pilihan baru melalui The Late Shift… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Merayakan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Novotel Jakarta Cikini berkolaborasi dengan Ocean Mattress & Sleep Solution menggelar… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Kawasan Monas hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI) menjadi ruang perayaan kebersamaan masyarakat dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan… Read More
Leave a Comment