WARTAEVENT.com – Jakarta. Seperti dilansir laman imigrasi.go.id dengan dibukanya fasilitas Visa On Arrival (VOA) bagi turis asing dari 23 negara yang hendak berkunjung ke Bali disambut dengan antusias oleh masyarakat.
Namun pada sisi lain, dibukanya VOA khusus wisata di Bali ternyata mengundang pertanyaan, yakni tentang masa tinggal dan perpanjangannya. Kemudian sejauh mana perbedaannya dengan turis asing dari negara lain yang menggunaka Visa Kunjungan Wisata?
Baca Juga : Ada Atraksi Wisata Balon Udara Seperti di Cappadocia Turki, Ini Pesan Menparekraf Ke Pihak Operator
Achmad Nur Saleh, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi mengungkapkan, turis asing yang menggunakan VOA mendapatkan waktu tinggal lebih singkat dibandingkan pemegang Visa Kunjungan Wisata B211A.
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi turis asing pemegang VOA berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang hanya sekali dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari. Sedangkan, Visa Kunjungan Wisata dapat diberikan untuk jangka waktu tinggal 60 hari.
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Cara pemerintah kota memperkenalkan potensi daerah kepada investor mulai bergerak ke ruang digital yang lebih visual. Asosiasi… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Setelah seharian berhadapan dengan ritme Jakarta yang padat, malam menjadi waktu untuk memperlambat langkah. Memanfaatkan momen tersebut,… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Momentum bulan kemerdekaan dimanfaatkan ARTOTEL Casa Hangtuah untuk mengajak masyarakat memaknai kebersamaan melalui aksi sosial. Hotel ini… Read More
LABUAN BAJO, WARTAEVENT.com — Meruorah Komodo Labuan Bajo meraih penghargaan “Trip.Best Premium Hotel 2026” dari Trip.com. Pengakuan ini menempatkan hotel… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Jakarta tidak selalu hadir lewat seremoni. THE 1O1 Jakarta Sedayu Darmawangsa… Read More
BANDUNG, WARTAEVENT.com — Perayaan ulang tahun ke-8 de Braga by ARTOTEL tidak hanya berlangsung melalui seremoni. Hotel tersebut memilih menandai… Read More
Leave a Comment