WARTAEVENT.com – Jakarta. Seperti dilansir laman imigrasi.go.id dengan dibukanya fasilitas Visa On Arrival (VOA) bagi turis asing dari 23 negara yang hendak berkunjung ke Bali disambut dengan antusias oleh masyarakat.
Namun pada sisi lain, dibukanya VOA khusus wisata di Bali ternyata mengundang pertanyaan, yakni tentang masa tinggal dan perpanjangannya. Kemudian sejauh mana perbedaannya dengan turis asing dari negara lain yang menggunaka Visa Kunjungan Wisata?
Baca Juga : Ada Atraksi Wisata Balon Udara Seperti di Cappadocia Turki, Ini Pesan Menparekraf Ke Pihak Operator
Achmad Nur Saleh, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi mengungkapkan, turis asing yang menggunakan VOA mendapatkan waktu tinggal lebih singkat dibandingkan pemegang Visa Kunjungan Wisata B211A.
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi turis asing pemegang VOA berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang hanya sekali dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari. Sedangkan, Visa Kunjungan Wisata dapat diberikan untuk jangka waktu tinggal 60 hari.
WARTAEVENT.com – Jakarta. IMTM 2025 bukan sekadar pameran, melainkan wadah kolaborasi. Salah satu agenda utamanya, Table Top IMTM 2025, mempertemukan… Read More
WARTAEVENT.com – Bali. Di tengah hiruk pikuk pariwisata Bali yang semakin dinamis, Amarterra Villas Resort Bali Nusa Dua mengajak para… Read More
WARTAEVENT.com – Jakarta. Bintang NBA sekaligus ikon gaya, Shai Gilgeous-Alexander, akhirnya meluncurkan sepatu signature pertamanya: SHAI 001. Koleksi perdana ini… Read More
WARTAEVENT.com – Jakarta. Dunia golf Indonesia kini punya alasan baru untuk tampil lebih bergaya di lapangan. Golf House, retailer ternama… Read More
WARTAEVENT.com – Jakarta. Di tengah deretan kafe yang terus bermunculan di Gading Serpong, ada satu tempat yang terasa berbeda sejak… Read More
WARTAEVENT.com – Jakarta. Dari obrolan santai di antara empat sahabat, lahirlah sebuah perjalanan rasa yang kini berlabuh di Jakarta Selatan.… Read More
Leave a Comment