WARTAEVENT.com – Jakarta. Seperti dilansir laman imigrasi.go.id dengan dibukanya fasilitas Visa On Arrival (VOA) bagi turis asing dari 23 negara yang hendak berkunjung ke Bali disambut dengan antusias oleh masyarakat.
Namun pada sisi lain, dibukanya VOA khusus wisata di Bali ternyata mengundang pertanyaan, yakni tentang masa tinggal dan perpanjangannya. Kemudian sejauh mana perbedaannya dengan turis asing dari negara lain yang menggunaka Visa Kunjungan Wisata?
Baca Juga : Ada Atraksi Wisata Balon Udara Seperti di Cappadocia Turki, Ini Pesan Menparekraf Ke Pihak Operator
Achmad Nur Saleh, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi mengungkapkan, turis asing yang menggunakan VOA mendapatkan waktu tinggal lebih singkat dibandingkan pemegang Visa Kunjungan Wisata B211A.
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi turis asing pemegang VOA berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang hanya sekali dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari. Sedangkan, Visa Kunjungan Wisata dapat diberikan untuk jangka waktu tinggal 60 hari.
BALI, WARTAEVENT.com — Di tengah masifnya pembangunan destinasi wisata dan kawasan kreatif di Bali, Nuanu Creative City mencoba menempatkan isu… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Menyambut musim liburan sekolah 2026, Swiss-Belhotel International meluncurkan program loyalitas anak bertajuk SBEC Juniors sekaligus menghadirkan maskot… Read More
CIBUBUR, WARTAEVENT.com — Hotel lifestyle kini tidak lagi sekadar menawarkan fasilitas menginap, tetapi juga menjadi ruang ekspresi seni dan kreativitas.… Read More
BANTUL, WARTAEVENT.com — Sidang lanjutan perkara gugatan Kaumy di Pengadilan Negeri Bantul kembali digelar Selasa (26/5/2026) dengan agenda laporan hasil… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Tren work from café dan pola kerja fleksibel terus berkembang di kalangan pekerja urban dan mahasiswa. Melihat… Read More
YOGYAKARTA, WARTAEVENT.com — Momentum libur pertengahan tahun dimanfaatkan pelaku industri hospitality untuk menghadirkan pengalaman wisata yang lebih praktis dan terintegrasi.… Read More
Leave a Comment