WARTAEVENT.com – Jakarta. Seperti dilansir laman imigrasi.go.id dengan dibukanya fasilitas Visa On Arrival (VOA) bagi turis asing dari 23 negara yang hendak berkunjung ke Bali disambut dengan antusias oleh masyarakat.
Namun pada sisi lain, dibukanya VOA khusus wisata di Bali ternyata mengundang pertanyaan, yakni tentang masa tinggal dan perpanjangannya. Kemudian sejauh mana perbedaannya dengan turis asing dari negara lain yang menggunaka Visa Kunjungan Wisata?
Baca Juga : Ada Atraksi Wisata Balon Udara Seperti di Cappadocia Turki, Ini Pesan Menparekraf Ke Pihak Operator
Achmad Nur Saleh, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi mengungkapkan, turis asing yang menggunakan VOA mendapatkan waktu tinggal lebih singkat dibandingkan pemegang Visa Kunjungan Wisata B211A.
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi turis asing pemegang VOA berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang hanya sekali dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari. Sedangkan, Visa Kunjungan Wisata dapat diberikan untuk jangka waktu tinggal 60 hari.
WARTAEVENT.com – Bali. Hujan tanpa henti yang mengguyur Bali pada September 2025 menyebabkan banjir besar di Badung, Denpasar, dan Gianyar.… Read More
WARTAEVENT.com – Jakarta. ARTOTEL Group menorehkan pencapaian besar dalam industri perhotelan Indonesia dengan menjadi operator hotel lokal pertama yang berhasil… Read More
WARTAEVENT.com – Jakarta. Usai menyisihkan dua kandidat calon ketua umum; Andik Widyarianto dan Adrian Dwitomo, akhirnya Adrianto Soedjarwo menang dalam… Read More
WARTAEVENT.com – Jakarta. Jika Anda membayangkan pergantian tahun yang elegan, penuh musik dan rasa, InJourney Hospitality menyiapkan jawaban: Seaside Festive… Read More
WARTAEVENT.com – Jakarta. ARTOTEL Thamrin – Jakarta kembali menghadirkan promo spesial bagi tamu yang melakukan pemesanan kamar secara langsung. Melalui… Read More
WARTAEVENT.com - Jakarta. Penyelenggaraan Poland–Indonesia Friendship Walk meramaikan area Car Free Day Jakarta pada Minggu, (16/11/2025) sebagai bagian dari rangkaian… Read More
Leave a Comment