WARTAEVENT.com – Jakarta. Seperti dilansir laman imigrasi.go.id dengan dibukanya fasilitas Visa On Arrival (VOA) bagi turis asing dari 23 negara yang hendak berkunjung ke Bali disambut dengan antusias oleh masyarakat.
Namun pada sisi lain, dibukanya VOA khusus wisata di Bali ternyata mengundang pertanyaan, yakni tentang masa tinggal dan perpanjangannya. Kemudian sejauh mana perbedaannya dengan turis asing dari negara lain yang menggunaka Visa Kunjungan Wisata?
Baca Juga : Ada Atraksi Wisata Balon Udara Seperti di Cappadocia Turki, Ini Pesan Menparekraf Ke Pihak Operator
Achmad Nur Saleh, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi mengungkapkan, turis asing yang menggunakan VOA mendapatkan waktu tinggal lebih singkat dibandingkan pemegang Visa Kunjungan Wisata B211A.
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi turis asing pemegang VOA berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang hanya sekali dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari. Sedangkan, Visa Kunjungan Wisata dapat diberikan untuk jangka waktu tinggal 60 hari.
BALI, WARTAEVENT.com – Di tengah tren perjalanan yang semakin mengutamakan pengalaman autentik, konsep slow travel menjadi pilihan baru bagi wisatawan… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com – Kolaborasi antara merek makanan dan ikon budaya pop kembali menunjukkan pengaruhnya dalam membentuk tren konsumsi global. Kali… Read More
SURABAYA, WARTAEVENT.com – Tren olahraga hybrid fitness yang menggabungkan daya tahan dan kekuatan fisik semakin mendapat perhatian di Indonesia. Fenomena… Read More
SURABAYA, WARTAEVENT.com – Transformasi teknologi menjadi salah satu fokus utama industri furnitur dan pengolahan kayu Indonesia di tengah persaingan global… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com – Merek fashion asal Jepang, Onitsuka Tiger, memperkuat kehadirannya di pasar Indonesia melalui pembukaan kembali toko terbarunya di… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com – Saat wisatawan mencari destinasi di internet, pilihan yang muncul di layar mereka kini semakin dipengaruhi oleh algoritma.… Read More
Leave a Comment