Sidang Putusan Ditunda, Kuasa Hukum “Kami Hormati Proses Hukum”

Sidang putusan gugatan Munas VIII KAUMY di PN Bantul ditunda hingga 22 Oktober 2026. Kuasa hukum penggugat menghormati proses hukum./Foto.Istimewa

BANTUL, WARTAEVENT.com — Kuasa Hukum Penggugat, Arief Ariyanto, menyampaikan sikap resmi pihak penggugat terkait penundaan sidang putusan gugatan hasil Musyawarah Nasional (Munas) VIII Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY) di Pengadilan Negeri Bantul.

Arief menjelaskan bahwa sidang putusan yang semula dijadwalkan pada 8 Oktober 2026 diundur selama dua minggu, yakni menjadi 22 Oktober 2026.

Read More

Menanggapi perubahan jadwal tersebut, ia menegaskan bahwa pihak penggugat menghormati proses hukum dan memberikan ruang kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan perkara secara cermat.

“Sebagai kuasa hukum para penggugat, saya menegaskan bahwa kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami memahami bahwa majelis hakim membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan aspek hukum sebelum menjatuhkan putusan. Karena itu, penundaan ini kami sikapi dengan tenang dan tetap menghormati kewenangan majelis hakim,” ujar Arief Ariyanto.

Baca Juga :  Dua Saksi Penggugat Ungkap Dugaan Pelanggaran AD/ART KAUMY

Arief menegaskan bahwa dirinya menyampaikan sikap tersebut dalam kapasitas sebagai Kuasa Hukum Penggugat yang mendampingi tiga penggugat dalam perkara ini, yakni Hani Adhani, Andesrianta Rakhmad dan Untung Nursetiawan sebagai pihak yang mengajukan gugatan.

Menurut Arief, selama kurang lebih lima bulan persidangan, pihak penggugat telah menyampaikan fakta, alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum yang menjadi dasar gugatan. Sementara dari pihak tergugat tidak memberikan alat bukti, saksi dan argumentasi hukum akhir (kesimpulan).

Oleh karena itu, pihaknya percaya majelis hakim akan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami percaya majelis hakim memiliki integritas dan independensi dalam menjalankan tugasnya. Kami tidak ingin mendahului putusan pengadilan. Biarlah seluruh fakta, bukti, dan argumentasi hukum yang telah disampaikan dalam persidangan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa gugatan hasil Munas VIII KAUMY tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan menang atau kalah dalam sengketa organisasi.

Baca Juga :  MUNAS VIII KAUMY: PN Bantul Tolak Seluruh Eksepsi, Perkara Berlanjut ke Pokok Sengketa

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *