Site icon WARTAEVENT.COM

El Nino dan Peraturan UE Tentang Deforestasi : Siapkah Kita?

WARTAEVENT.com – Jakarta. Menjelang pergantian tahun ke 2024, banyak pihak merasa gundah. Kalangan pengusaha kopi, akademisi dan pemerintah menyampaikan keprihatinan serupa. Pertama adalah El Niño dan yang kedua peraturan deforestasi Uni Eropa.

El Niño menyebabkan berkurangnya curah hujan sehingga musim kemarau terjadi lebih panjang. Menurut data International Coffee Organization (ICO) penurunan produksi terjadi di Asia Pasifik dan Afrika.

Baca Juga : Jakarta International Coffee Conference Kampanyekan Ekosistem Kopi Berkelanjutan

Masing-masing  sebesar 4,7% dan 7,2% menjadi masing-masing 49,84 juta kantong dan 17,9 juta kantong, disebabkan oleh kondisi cuaca buruk yang memberikan dampak negatif terhadap produsen utama di wilayah tersebut, khususnya Vietnam, Pantai Gading, dan Uganda.

Belum pernah ICO memberikan laporan sesuram ini. Kondisi cuaca buruk, yang pertama kali terjadi pada tahun 2022 dan berlanjut hingga tahun 2023, akan berdampak negatif pada prospek kopi tahun 2023/24. Fenomena El Niño akan mempengaruhi prospek di Asia, terutama bagi negara asal seperti Indonesia.

Baca Juga : Buatan Dalam Negeri, Naussa Kopitama Indonesia Tawarkan Inovasi Smart Coffee Machine Espresso

Sebagai informasi, El Niño adalah fenomena cuaca yang membawa kondisi lebih panas dan kering dari biasanya ke Samudera Pasifik tropis bagian tengah dan timur. Daftar berbagai propinsi Indonesia yang terkena El Niño adalah: Sumatera Utara, Riau, Jawa hingga NTT, sebagian Kalimantan, dan sebagian Sulawesi.

Selain El Niño ada lagi gangguan terhadap kopi Indonesia. Yakni peraturan deforestasi oleh Uni Eropa (UE). Pada tanggal 16 Mei 2023 sebanyak 27 negara yang tergabung dalam Uni Eropa (UE) secara resmi mengadopsi aturan baru yang menurut mereka akan ”membantu” blok perdagangan  tersebut mengurangi kontribusinya terhadap deforestasi global.

Menurut mereka: “Aturan baru ini bertujuan untuk memastikan bahwa konsumsi dan perdagangan UE atas produk ini tidak berkontribusi pada kerusakan hutan atau deforestasi.”

Yang paling terkena dampak adalah tanaman strategis Indonesia seperti minyak sawit, kopi, sapi, kayu, kakao, karet, serta kedelai. Terhadap semua bahan-bahan produk-produk tersebut ”wajib dilakukan uji tuntas (due diligence) terhadap semua pelaku usaha yang terkait dalam rantai pasok.

Baca Juga : Kembangkan Kopi Amungme Papua, PT Freeport Indonesia Raih Penghargaan Indonesia Coffee Heroes Award

Lebih lanjut, eksportir harus menjamin produk bukan berasal dari kawasan penggundulan hutan per 1 Januari 2021 dan seterusnya.  UE akan mengenakan denda hingga 4% dari pendapatan hasil ekspor di UE jika ada pelanggaran.

Bagaimana Menyikapi Bencana El Niño

Dalam beberapa bulan terakhir ini Peneliti Pusat Informasi Perubahan Iklim BMKG telah menyatakan perlunya mitigasi yang harus dilakukan oleh para petani kopi untuk menekan dampak buruk fenomena El Nino.

Untuk menghadapi dampak dan mitigasi El Niño, PMO Kopi Nusantara Kementerian BUMN bekerja sama dengan BMKG, Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (Puslitkoka), Perum Perhutani, dan SCOPI telah memberikan rekomendasi agar bisnis pertanian kopi tidak terdampak El Nino.

Beberapa rekomendasi adalah mengadakan penyiraman tanaman menjadi solusi praktis yang bisa dilakukan oleh petani selama El Niño. Disamping itu pemeliharaan pohon dan penambahan tanaman penaung. Tanaman penaung akan menjaga tanaman kopi agar tidak terpapar cahaya matahari secara terus menerus akibat kemarau panjang.

Baca Juga : Ini Harga dan Keunggulan Mesin Kopi Asterion Espresso, Dijamin Kagum dengan Produknya

Selain itu juga perlu dihindari pemangkasan tanaman penaung menjelang El Nino. Hal lain adalah penerapan pola budidaya agroforestri dan polikultur (multiple cropping).

Agroforestri seperti yang diimplementasikan oleh Perum Perhutani di berbagai wilayah ternyata memberikan banyak manfaat. Selain sebagai penaung, tanaman hutan juga dapat menjaga persediaan air tanah yang dibutuhkan oleh tanaman yang dibudidayakan.

Baca Juga : Ini Hasil Diskusi ‘Malioboro Coffee Night’: Dari Yogyakarta Menuju Dunia

Rekomendasi lainnya adalah perlunya penggunaan varietas kopi unggul toleran kekeringan. Pada jangka panjang, penggunaan varietas tanaman kopi yang unggul dan toleran terhadap kekeringan perlu dilakukan oleh petani kopi di Indonesia untuk keperluan perluasan areal/penanaman baru maupun replanting.

Aturan EU Bertentangan dengan Prinsip yang Disepakati PBB

Setelah melalui serangkaian diskusi antar kementerian dan lembaga pemerintah, regulasi EUDR  tidak sejalan dengan prinsip dan kaidah aturan di World Trade Organization (WTO).

Juga bertentangan dengan semangat kerja sama negara-negara dunia untuk mengatasi isu perubahan iklim baik dalam kerangka pembangunan berkelanjutan (SDGs), Paris Agreement, maupun COP.

Baca Juga : Bertambahnya Ekspor Kopi Indonesia ke Negara Paman Sam dan Peluang Kerja Sama Komunitas Kopi dengan Diaspora

Perlu kita pahami bahwa deforestasi sebagaimana disebutkan dalam EUDR untuk pemenuhan syarat berkelanjutan hanya berfokus pada komoditas pertanian di pasar komoditas global.

Hal ini kita amati saat pembahasan kebijakan due-diligence dalam UE yang menyasar komoditas pertanian tertentu, termasuk kopi. Kita sudah melihat bahwa kebijakan ini  cenderung bersifat restriktif dan berpotensi tidak sesuai dengan aturan perdagangan internasional.

Bagaimana Menghadapi EUDR?

Salah satu cara menangulangi peraturan EUDR adalah melalui blockchain technology. Belum banyak kalangan pengusaha dan pengambil keputusan Indonesia memahami teknologi blockchain dan traceability. Teknologi ini dianggap mampu melacak rantai pasok dan memberikan transparansi keaslian komoditi Indonesia kepada konsumen.

Penggunaan teknologi blockchain bertujuan memberi informasi kepada para penikmat kopi perihal perjalanan produk kopi tersebut. Dimulai dari proses pemetikan, peracikannya sampai ke tangan konsumen. Dengan penerapan blockchain diharapkan dapat mendapatkan kepercayaan konsumen dari seluruh kalangan maupun petani yang menanam kopi.

Baca Juga : Diplomasi Kopi Sebagai Instrumen Promosikan Kopi ke Mancanegara

Beberapa perusahaan dan koperasi kopi Indonesia telah mengandalkan solusi blockchain. Teknologi yang mampu melacak rantai pasok produk secara efisien, transparan, dan real-time. Beragam informasi mengenai asal usul kopi, tanggal pemrosesan, informasi pengiriman, dan data relevan lainnya dimasukkan ke dalam blockchain.

Inisiatif Pemerintah RI

Beberapa bulan terakhir Kemenko Perekonomian telah mengadakan pertemuan bersama para pemangku kepentingan. Bersama LSM, akademisi dan asosiasi kopi pemerintah telah memberikan informasi sekaligus menawarkan rekomendasi berkenaan dengan diterapkannya peraturan deforestasi oleh Uni Eropa.  

Dalam beberapa diskusi dengan para pemangku kepentingan, pemerintah telah membentuk lembaga semacam clearing house untuk menerima, memproses dan mengelola data, dengan basis: produksi, volume, lokasi, harga dan pasar. ’

Baca Juga : Menjaga Kedaulatan Strategis Kopi Indonesia

Kelak lembaga clearing house ini dapat berfungsi sebagai national sustainability commodity dashboard. Sangat bermanfaat bila kita bisa mengidentifikasi dan membuat katsgorisasi pihak (peta rantai pasok), dan afirmasi bagi pihak petani. Singkat kata, perlunya informasi dari stakeholders: commodities, traceability, & due diligence

Pesan yang ingin saya sampaikan adalah bahwa pada tahun 2024 nanti pemerintah perlu lebih aktif menyelesaikan persoalan di atas, seperti manajemen bibit kopi untuk para petani dan lain-lain, didukung dengan melibatkan riset perkebunan yang kuat.

Keberadaan Indonesia sebagai negara produsen utama kopi dunia yang memiliki varian jenis kopi yang beragam, dapat memerankan posisi strategis di level nasional maupun global.

Baca Juga : Berkunjung ke Pembuat Mesin Kopi Asterion Espresso Jakarta, Ini Harga dan Keunggulannya

Saat ini, Indonesia setidaknya memiliki 21 jenis kopi yang dikategorikan sebagai coffee speciality yang mendapatkan sertifikasi Indikasi Geografi (IG) dari Kemenkumham RI sebagai produk berkualitas dan spesifik.

Hanya saja, konsumsi kopi nasional yang cukup pesat dalam lima tahun terakhir, yakni 8,8%/per tahun,  tidak diimbangi dengan pertumbuhan produksi yang cenderung stagnan bahkan negatif, rata-rata -0,3% per tahun.

Baca Juga : Diskusi Bersama ASKI: ’Kopi di Mata Anak Muda dan Demo Coffee Culture Masyarakat Aceh

Apabila kita tidak mengantisipasi dan mengatasi masalah ini, tidak menutup kemungkinan 2-3 tahun ini, Indonesia dapat menjadi net importir kopi. Dengan begitu, diperlukan sebuah langkah strategis dan prospektif perkopian nasional. (*)

Exit mobile version