Sidang Munas VIII KAUMY Periksa Saksi Penggugat dan Kejanggalan

Sidang Munas VIII KAUMY memeriksa dua saksi Penggugat yang mengungkap dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan munas.

“Persidangan hari ini, kami melihat bahwa keterangan saksi Fajar Qodri memberikan gambaran mengenai bagaimana proses Munas VIII KAUMY berlangsung, khususnya berkaitan dengan persoalan tata tertib, AD/ART, GBHO, rekomendasi serta suasana dan proses yang terjadi dalam forum Munas, serta Ahyar Harun yang tidak diperbolehkan masuk ke arena Munas” ujar Arief Ariyanto.

Lebih jauh kata Arief, keterangan saksi tersebut akan menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang nantinya akan dinilai secara objektif oleh Majelis Hakim.

Read More

Baca Juga : Mediasi Gugatan MUNAS VIII KAUMY di PN Bantul Berlanjut

“Kami tentu tidak ingin mendahului kewenangan Majelis Hakim dalam menilai benar atau tidaknya seluruh dalil yang kami ajukan. Namun, bagi kami sebagai Penggugat, keterangan saksi hari ini semakin memperjelas persoalan yang sejak awal kami persoalkan dalam perkara ini, yaitu mengenai pelaksanaan Munas VIII KAUMY,” jelasnya.

Arief menambahkan, pihak Penggugat tetap menghormati seluruh proses persidangan dan akan terus menghadirkan bukti serta saksi yang relevan untuk mendukung dalil-dalil gugatan.

Baca Juga : Mediasi Sengketa Munas VIII KAUMY Ditunda Hingga Mei

“Yang kami perjuangkan adalah agar persoalan ini diperiksa secara terbuka, objektif dan berdasarkan aturan organisasi serta ketentuan hukum yang berlaku. Kami percaya Majelis Hakim akan memberikan penilaian secara independen terhadap seluruh alat bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan,” tegas Arief.

Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis, 20 Agustus 2026 dengan agenda persidangan melanjutkan pemeriksaan saksi lain dari pihak Penggugat. Seluruh pihak dianggap telah dipanggil untuk hadir dalam persidangan berikutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pihak Penggugat menegaskan akan terus mengikuti proses persidangan dengan menjunjung tinggi hukum dan menghormati kewenangan Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili, serta memutus perkara tersebut. (*)

  • Editor : Fatkhurrohim

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *