Muhammadiyah dan P4MI Perkuat Perlindungan Pekerja Migran di Cirebon

Muhammadiyah dan P4MI Cirebon memperkuat edukasi migrasi aman, mencegah TPPO, serta mendukung layanan pekerja migran di Desa Muara./Foto.Istimewa

CIREBON, WARTAEVENT.com — Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Cirebon memperkuat edukasi migrasi kerja aman di Desa Muara, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Upaya ini dilakukan untuk mencegah penempatan pekerja migran nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Read More

Penguatan edukasi tersebut dilakukan melalui kegiatan bertajuk Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Jalur Legal, Edukasi Perlindungan Hukum, dan Pencegahan TPPO di Saung PMI Center, Desa Muara.

Kegiatan ini diikuti sekitar 35 peserta yang terdiri atas keluarga pekerja migran, purna pekerja migran, fasilitator desa, serta anggota Komunitas Sahabat Migran Berkemajuan (SaranMu).

Koordinator Program Desa Migran Berkemajuan, Muhammad Fajrus Shodiq, Minggu, (11/10/2026), mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pendampingan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang prosedur migrasi kerja yang aman, legal, dan bermartabat.

Menurut Shodiq, Saung PMI Center diharapkan menjadi pusat edukasi, layanan informasi, konsultasi, serta rujukan awal bagi calon pekerja migran dan keluarganya.

Baca Juga :  Jadi Motor Ekonomi Rakyat, 12 Masjid Ribu Siap Bergerak

“Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Program Dampingan Desa Migran Berkemajuan bersama Komunitas Sahabat Migran Berkemajuan (SaranMu) di Desa Muara,” ujar Shodiq.

Edukasi Jalur Legal dan Pencegahan TPPO

Dalam sosialisasi tersebut, perwakilan P4MI Cirebon, Agus Gustapul Supyan, memaparkan pentingnya mengikuti prosedur resmi sebelum bekerja di luar negeri. Materi yang disampaikan mencakup tahapan penempatan, pemeriksaan dokumen, serta cara mengenali Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar dan terverifikasi pemerintah.

Pemahaman tersebut diperlukan agar masyarakat dapat menghindari penipuan perekrutan, tawaran kerja yang tidak jelas, serta risiko jeratan utang selama proses penempatan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *