Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi dan Kebijakan MPM PP Muhammadiyah, Himawan Dwiatmodjo, menyoroti berbagai risiko hukum yang dapat dihadapi pekerja migran nonprosedural, termasuk eksploitasi kerja dan TPPO.
Himawan mengingatkan masyarakat agar lebih cermat menilai tawaran kerja, terutama perekrutan yang menjanjikan keberangkatan cepat dengan biaya yang tidak transparan atau persyaratan yang tidak jelas.
“Perlindungan pekerja migran harus dibangun secara holistik sejak sebelum berangkat, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke daerah asal. Pemahaman hukum dan sistem kewaspadaan berbasis desa menjadi kunci utama dalam mencegah TPPO,” tegas Himawan.
Selain pemaparan materi, peserta mengikuti studi kasus dan simulasi verifikasi tawaran kerja. Mereka juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pengaduan dan rujukan kepada lembaga resmi ketika menghadapi persoalan dalam proses perekrutan maupun penempatan kerja.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara penyerahan peralatan operasional elektronik untuk Saung PMI Center Desa Muara. Peralatan yang diserahkan meliputi komputer, printer, dan proyektor.
Dukungan fasilitas tersebut diharapkan menunjang kegiatan edukasi, penyampaian informasi, dan pendampingan masyarakat terkait prosedur bekerja di luar negeri.
Melalui kolaborasi antara organisasi masyarakat, lembaga pelayanan pekerja migran, dan komunitas lokal, Desa Muara diharapkan dapat mengembangkan sistem perlindungan pekerja migran berbasis desa.
Upaya ini mencakup peningkatan literasi migrasi aman, pengenalan risiko TPPO, serta akses terhadap informasi dan mekanisme pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Wartamedia Network WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Vb6hTttLSmbSBkhohb1J Pastikan kalian sudah install aplikasi WhatsApp ya.
- Editor : Fatkhurrohim
- Photo : Istimewa











